Slawi  

Pejabat Daerah dan Anggota TNI/ Polri Tak Netral, Hati-Hati Pidana Menanti

PUSKAPIK.COM, Slawi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXIL/2084 yang Mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, mengancam pejabat daerah dan Anggota TNI/ Polri. Pasalnya, aturan baru di Pasal 188 ini, bisa mempidanakan pejabat daerah dan anggota TNI Polri.

“MK mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI/POLRI dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Endang Suprapti didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal M Hendri Setiawan SH HM, Pelindung BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Imam Bahaudin, dan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Petir di Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan A Yani Slawi, Selasa (19/11/2024).

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal M Hendri Setiawan menjelaskan, pihaknya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa pada 14 November 2024 telah keluar keputusan MK tentang Judicial Review atas Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam keputusan MK tersebut, frasa pejabat daerah dan anggota TNI/ Polri yang sebelumnya tidak masuk dalam pasal tersebut, telah dimasukan dalam Pasal 188.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” kata Hendri yang membacakan isi dari Pasal 188 setelah putusan MK tersebut.

Dijelaskan, dengan penambahan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/ Polri yang tidak netral atau ikut berkampanye, masyarakat diminta melaporkan ke BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tegal.

“Jangan takut untuk melapor. Kami akan melindungi saksi dan pelapor, dan kami akan dampingi,” tegasnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Petir menjelaskan tentang apa itu yang disebut pejabat daerah. Dijelaskan, pejabat daerah dimulai dari Pj Gubernur, Pj Bupati, OPD hingga pejabat di tingkat kecamatan yang ASN.

“Intinya, pejabat daerah dan anggota TNI/ Polri harus netral,” tegasnya.

Saat ditanyakan apakah ada indikasi pejabat daerah atau anggota TNI/ Polri yang diduga mendukung salah satu Paslon, Rudi menegaskan, ada beberapa yang sudah terindikasi. Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka pihaknya akan mendalami beberapa pejabat daerah atau anggota TNI/ Polri yang tidak netral.

“Kami belum bisa menyebutkan, tapi ada indikasi pejabat daerah, anggota TNI/ Polri yang tidak netral dalam Pilkada Tegal dan Pilgub Jateng,” pungkasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!