BATANG (PUSKAPIK) – Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap pencuri roda mobil ambulans dan kendaraan pribadi yang beraksi lintas daerah pada Minggu (2/2/2020) dini hari.
“Alhamdulillah dalam waktu 1 x 24 jam, tersangka pencurian roda mobil ambulans dan kendaraan pribadi berhasil diamankan,” kata Kapolres Batang AKBP Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (3/2/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial ML (31), warga Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan terakhir beraksi di Desa/Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Sebelumnya, tersangka juga melakukan aksi yang sama di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.
Baca Juga
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan mobil Mitsubishi L300 dilengkapi dengan sejumlah peralatan, seperti dongkrak dan kunci roda. Tersangka menunggu waktu sepi, sekitar pukul 01.00 WIB dalam menjalankan aksinya.
“Dalam aksinya ML menggunakan dongkrak dan kunci ban, hanya butuh waktu satu jam bisa melepas ban dua mobil atau 8 ban,” kata Kapolres. Menurutnya, ML kemudian ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Untuk mengantisipasi terulang kembali aksi pencurian, Kapolres berharap masyarakat mengaktifkan kembali siskamling.
“Saya harap masyarakat kembali mengaktifkan sistem keamanan keliling dan Pos Kamling, kalau mengandalkan polisi anggotanya sangat terbatas,” katanya.
Tersangka ML yang keseharianya sebagai supir travel mengatakan butuh satu jam untuk melepas roda ban untuk empat mobil. “Saya melakukan aksi sendiri, karena sudah terbiasa sebagai supir travel, roda ban kita jual satu set Rp2,5 juta ke toko-toko pelek,” katanya.(YON)
Baca Juga