PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang nomor urut 02, Mansur – Bobby, memastikan tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai kalah di Pilkada 2024 dalam hasil rekapitulasi KPU.
Hal itu ditegaskan Mansur Hidayat saat dikonfirmasi puskapik.com. “Kami tidak mengajukan (gugatan ke MK).” tegas Mansur via pesan WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) pagi.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dengan kemenangan Anom Widiyantoro – Nurkholes.
Baca Juga
Hasil itu telah ditetapkan oleh Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto bersama jajaran komisioner lainnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Kantor KPU Pemalang, Selasa (3/12/2024) malam.
Berdasarkan hasil penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024 tingkat kabupaten tersebut, pasangan calon Bupati – Wakil Bupati nomor urut 03, Anom Widiyantoro – Nurkholes, memperoleh suara tertinggi yakni 278.043 (44,51%).
Sementara itu posisi kedua diduduki pasangan calon Bupati – Wakil Bupati petahana nomor urut 02, Mansur Hidayat – Muhammad Bobby Dewantara dengan perolehan 225.503 (36,10%) suara.
Terakhir, posisi ketiga diduduki pasangan calon Bupati – Wakil Bupati nomor urut 01, Vicky Prasetyo – Mochammad Suwendi yang memperoleh 121.158 (19,39%) suara.
“Bapak/ibu saksi kami beri salinan keputusan hasil rekapitulasi ini. Inilah yang jadi dasar bagi masyarakat apakah hasil ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.” kata Agus Setiyanto dalam rapat pleno rekapitulasi. (**)
Baca Juga