PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan pengupahan sepakat merekomendasikan agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pemalang tahun 2025 naik sebesar Rp 140.140 atau 6,5 persen. Rekomendasi tersebut bakal diserahkan ke Gubernur.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, mengatakan, pihaknya bersama seluruh unsur dewan pengupahan telah menggelar sidang untuk menentukan rekomendasi UMK 2025.
“Kami menyepakati perhitungan UMK tahun 2025 sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan kenaikan upah 6,5% dengan kenaikan dalam rupiah Rp. 140.140.-” tuturnya kepada puskapik.com, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
Sebelum ditetapkan, kata Dhyta, hasil perhitungan kenaikan UMK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Pemalang untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Hasil keputusan sidang dewan pengupahan hari ini akan kami sampaikan kepada Pak Bupati sebagai saran untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah.” jelas Dhyta.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pemalang pada tahun 2024 sendiri berada di angka Rp 2.156.000. Dengan munculnya rekomendasi tersebut, maka UMK Kabupaten Pemalang tahun 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.296.140. (**)
Baca Juga