Kasus Mayat Anak Dalam Karung Terungkap, Tersangka Masih Tetangga dan Dibawah Umur
- calendar_month Sel, 10 Des 2024


“Pada saat melakukan perbuatannya, diduga K A membekap mulut anak korban hingga lemas. Pelaku memperkosa korban karena kecanduan film porno” kata Kapolres Pemalang.
Usai melakukan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, ABH memasukkan anak korban ke dalam karung, lalu meletakan karung yang berisi anak korban di gudang belakang rumah.
“Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah,” kata Kapolres Pemalang.
Bahkan pelaku sempat pura pura ikut mencari korban bersama masyarakat.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka pelaku K A dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” kata Kapolres Pemalang. (**)
- Penulis: puskapik




























