PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Purbalingga sepakat kembali memperbarui batas daerah dan perapatan pilar antar wilayah setelah 15 tahun lamanya belum dilakukan pembaharuan.
Kesepakatan batas daerah itu diteken di Pendopo Kantor Bupati Pemalang, Rabu (11/12). Momentum ini sekaligus menjadi ajang sinergitas antar pemkab dalam memperkuat ikatan guna mendukung pembangunan di Jawa Tengah.
Kesepakatan didasari Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Purbalingga dan Pemalang pada 9 November tahun 2023 Nomor: 134.4/41/ΧΙ/2023, Nomor: 130.13/03/PKS/TAPEM/2023 tentang Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.
Baca Juga
Sekertaris Daerah Pemalang, Heriyanto, mengatakan, kegiatan ini perlu dilaksanakan untuk memperkuat hubungan antar daerah, tertib administrasi, kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah. Penentuan titik-titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey di lapangan.
Untuk itu, melalui Desk Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Purbalingga dengan Tim PBD Kabupaten Pemalang, pelacakan pilar, dan perapatan pilar batas yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Penegasan dan perapatan atau pendetailan batas daerah dan selanjutnya mengusulkan rekomendasi kepada Mendagri melalui Gubernur untuk revisi Permendagri Batas Purbalingga dan Pemalang. Jadi untuk meminimalisir konflik serta memperlancar proses pembangunan daerah kedepannya,” tuturnya.
Heriyanto memaparkan Kabupaten Pemalang dengan Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, terdapat 28 (dua puluh delapan) Pilar Batas Utama (PBU) Batas Daerah antar kabupaten yang tersebar di 12 Desa di 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Ketiga kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Watukumpul terdapat pilar batas dari Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu hingga Tambi. Kecamatan Belik ada di Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong. Terakhir di Kecamatan Pulosari ada dua desa yaitu Desa Clekatakan dan Batursari.
Hal senada disampaikan Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulastri. Penegasan batas daerah dianggap penting setelah pembaruan terakhir dilakukan 15 tahun lalu. Pastinya, kata Herni, ada perubahan setelah 15 tahun berlalu kemungkinan bergeser patok batas ataupun penegasan batas diantara dua wilayah.
“Kami sangat senang bisa disambut baik oleh Pemkab Pemalang untuk menandatangani kesepakatan ini. Setelah waktu berlalu pasti ada pergeseran yang dilakukan oleh masyarakat, jadi ini sebagai penegas batas dua wilayah agar tidak konflik ataupun hal lainnya,” ungkapnya. (**)
Baca Juga