Sosialisasi Bareng OJK di Pemalang, Hanif Dhakiri Ajak Warga Waspadai Pinjol Ilegal

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, mengajak masyarakat untuk aktif dan cepat melaporkan praktek pinjaman online (Pinjol) illegal yang sudah meresahkan guna menghentikan kerugian masyarakat serta mencegah banyaknya korban.

Ajakan itu disampaikan Hanif Dhakiri tersebut disampaikan dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan yang bertema “Peran OJK dalam Mengatur dan Mengawasi Pinjaman Online”, di Pemalang, Rabu (11/12/2024).

Menurut Hanif, praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan dan terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan menelan jutaan korban. Angka kerugian akibat pinjol illegal juga luar biasa besar, yakni mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Tentu, (peredaran pinjol illegal) sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat”, ujarnya.

Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari pinjol ilegal segera melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian di kalangan masyarakat.

Di akhir paparannya, Hanif Dhakiri kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online. Masyarakat diminta memastikan bahwa aplikasi fintek tersebut terdaftar di OJK.

Disamping itu, jika ingin melakukan masyarakat diharapkan meminjam sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk kepentingan yang produktif, serta harus memahami dan menghitung bunga, biaya, tenor, denda, dan semua risiko.

“Dengan memperhatikan hal tersebut, kita bisa terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat juga tidak lagi menjadi korban.” pungkas Hanif.

Mengamini Hanif Dhakiri, Ketua OJK Regional Tegal, Noviyanto Utomo, juga menjelaskan tentang pentingnya masyarakat untuk segera laporkan investasi bodong dan pinjol ilegal itu ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau ke hotline Pinjol Ilegal Polri dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.

“Segara Laporkan ke SWI atau kontak OJK di Telp 157, jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol ilegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan ke nomor pengaduan di atas agar kita segera tangani dan tindaklanjuti”. kata Noviyanto. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!