Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Resmikan Terlintas, Kota Pekalongan Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

  • calendar_month Sel, 17 Des 2024

“Ternyata banyak sekali rambu-rambu lalu lintas yang harus diketahui. Kehadiran taman ini diharapkan menjadi salah satu solusi kreatif untuk membangun budaya disiplin berlalu lintas yang berkelanjutan di Kota Pekalongan,”harapnya.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat menerangkan, bahwa keberadaan Taman Tertib Lalu Lintas ini awalnya dilatarbelakangi adanya space atau ruang di Kantor Dishub yang kurang representatif, sehingga muncul ide dan berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota untuk memanfaatkan ruang tersebut menjadi ruangan edukasi bagi anak-anak dalam rangka membangun budaya disiplin berlalu lintas di jalan raya.

“Sejak awal, kami ingin anak-anak mengerti tentang tata cara berlalu lintas, berhenti di jalan raya, menghormati pengendara lain, rambu-rambu lalu lintas. Sehingga, harapannya nanti mereka dari usia dini mengerti tata tertib menggunakan kendaraan di jalan raya,”tutur Restu.

Selain untuk wahana edukasi, kata Restu, taman ini bisa digunakan sebagai sarana literasi rambu lalu lintas. Pembangunan taman tertib lalu lintas ini bersumber dari dana APBD Kota Pekalongan Tahun 2024 sebesar Rp80 juta. Dengan adanya taman ini, sekolah-sekolah PAUD/TK ataupun SD bisa melaksanakan pembelajaran di luar kelas (outing class) di taman ini.

“Silahkan dari sekolah-sekolah PAUD/TK atau SD yang berkeinginan melaksanakan outing class pengenalan rambu-rambu lalu lintas bisa berkirim surat ke Dishub maupun Satlantas Polres Pekalongan Kota,”ungkapnya.

Ditambahkan Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiyah menyambut baik adanya peresmian Taman Tertib Lalu Lintas (Terlintas) sebagai sarana edukasi bagi anak-anak untuk mengenal dan memahami aturan keselamatan di jalan raya sejak dini.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sutejo Sulaksono Gerakkan Kader Fogging Rumah Warga

    Sutejo Sulaksono Gerakkan Kader Fogging Rumah Warga

    • calendar_month Jum, 8 Des 2017
    • 0Komentar

    Fogging dilaksanakan oleh 12 kader yang bahu membahu bergantian melakukan pengasapan karena ternyata rumah hampir semua memiliki kebun yang luas. Kekompakkan sangat nyata dikegiatan tersebut. (hp) Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Di Batang, 2 Pedagang dan 1 Kuli Pasar Positif Covid-19

    Di Batang, 2 Pedagang dan 1 Kuli Pasar Positif Covid-19

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2020
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Usai Lebaran, bertambah tiga orang warga Kabupaten Batang yang positif terpapar Covid-19. Itu disampaikan Bupati Batang, Wihaji, didampingi Tim Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19, Batag, saat konferensi pers, Kamis 28 Mei 2020. Dari tiga pasien positif virus corona tersebut dua di antaranya pedagang di Pasar Blado dan satu lagi merupakan kuli […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Tegal Tegur Pegawai Langgar Protokol Kesehatan

    Bupati Tegal Tegur Pegawai Langgar Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2020
    • 0Komentar

    Umi meminta pegawai di kecamatan dan di desa juga harus berani menegur jika ada warganya masuk ke kantor tidak memakai masker. “Berikan maklumat larangan masuk ke kantor bagi warga yang tidak memakai masker, sampaikan pula mereka juga tidak akan dilayani petugas,” ujar Umi. Sementara saat sidak di Kantor Kecamatan Pagerbarang, Bupati justru tidak melihat adanya […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Pemalang Luncurkan Portal Satu Data

    Bupati Pemalang Luncurkan Portal Satu Data

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi meluncurkan portal ‘Satu Data’. Portal ini akan menjadi pusat data yang valid dan mutakhir seputar Kabupaten Pemalang. Portal satu data itu diresmikan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama jajaran Forkopimda Pemalang di Aula Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Rabu (18/6/2025). Bupati Anom menyebut, portal satu d.ata ini kedepannya […]

    Bagikan Ke Teman
  • Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

    Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • 0Komentar

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.   ** Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Corona, Ratusan Karyawan Hotel di Tegal Dirumahkan

    Corona, Ratusan Karyawan Hotel di Tegal Dirumahkan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2020
    • 0Komentar

    Kontributor : Wijayanto Editor : Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
expand_less