PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Anik Anifah, mengimbau para juru parkir untuk lebih disiplin dalam menyetorkan hasil pendapatan parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang bisa terjadi akibat penundaan atau penyalahgunaan dana yang dikumpulkan.
Dalam pernyataannya, Anik menegaskan bahwa setiap pengelola parkir memiliki kewajiban untuk menyetorkan pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
“Kami ingin mengingatkan para juru parkir bahwa kelalaian dalam menyetorkan setoran parkir, baik disengaja maupun tidak, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Mari bersama-sama menjaga kepercayaan publik,” ujar Anik.
Diterangkan Anik, perkara kasus uang parkirsudah putuskan 9 Desember lalu. Kejari Kota Pekalongan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp500 juta dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan parkir ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pekalongan.
“Untuk selanjutnya juru parkir yang telah ditunjuk oleh Dishub agar mengikuti aturan yang ada. Sampai hari ini capaian sudah 88 sekian persen, mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa terus bertambah,” terangnya.
Anik berpesan agar para juru parkir untuk lebih teratur lagi setoran ke dishub, jangan sampai menunggak, sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani.
Dishub juga diminta lebih proaktif dalam memantau dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pengelolaan parkir.
Anik juga berharap kerja sama semua pihak untuk menciptakan pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel. (**)
Baca Juga