Somasi Pemkab Pemalang ke AMPEL Imbas Demo Sampah Bakal Dicabut 

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang memutuskan untuk mencabut somasinya kepada Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) menyangkut aksi unjuk rasa yang dilakukan mereka.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemalang, Arif Rahman Hakim, akhirnya menemui Koordinator AMPEL Kabupaten Pemalang, Muliadi untuk meminta maaf dan menyampaikan akan segera mengirimkan surat pencabutan somasi.

“Secara pribadi saya mohon maaf, sesuai arahan pimpinan kami akan mengupayakan pencabutan secara tertulis.” kata Arif Rahman Hakim saat menemui AMPEL di Kantor SPPI Pemalang, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa warga memprotes permasalahan sampah yang tak kunjung beres kini berbuntut somasi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Warga diminta meminta maaf dan memberi ganti rugi kepada pemerintah.

Seperti diketahui, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (30/12/2024), memprotes permasalahan sampah yang tak kunjung beres.

Mereka mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan menumpahkan sampah sebanyak dua dump truk di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang. Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tidak terima dengan aksi itu, kini melayangkan somasi.

Koordinator Aksi AMPEL, Muliadi, membenarkan, dirinya sudah menerima surat somasi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang atas aksi unjuk rasa yang dilakukan mereka Senin lalu. Dirinya pun heran dan menilai surat somasi itu menjadi wujud nyata arogansi pemerintah.

“Aksi itu wujud kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola sampah, kalau kemudian disomasi, ini namanya pembungkaman suara rakyat, mengebiri kebebasan berpendapat. Dan kami rakyat tidak takut.” kata Muliadi.

Diketahui, surat somasi nomor 100.3.11.1/005063/2024 itu, dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Rabu (1/1/2025). Pemkab Pemalang merasa keberatan dengan aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) pada Senin (30/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang.

Aksi unjuk rasa yang diwarnai membuang sampah sebanyak dua dump truck di depan pintu gerbang halaman Pendopo Kabupaten Pemalang disebut menyebabkan sampah berserakan di area publik.

Surat somasi yang ditandatangani Sekda Pemalang, Heriyanto atas nama bupati itu menyebut unjuk rasa AMPEL tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan perundang-undangan itu yakni Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 35 huruf a dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!