PUSKAPIK.COM, Pemalang – Somasi yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pemalang ke Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) terkait aksi unjuk rasa memprotes sampah kini resmi dicabut.
Surat pencabutan diserahkan Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo kepada koordinator AMPEL Kabupaten Pemalang, Muliadi, di Command Room Kantor Diskominfo Pemalang, Jumat (3/1/2025).
Kabag Hukum Setda Pemalang, Arif Rahman Hakim dan sejumlah anggota AMPEL Kabupaten Pemalang pun tampak ikut menyaksikan penyerahan surat pencabutan somasi yang ditujukan kepada Muliadi itu.
Baca Juga
“Setelah mengingat dan menimbang, serta banyaknya saran dan aspirasi. Pemerintah Kabupaten Pemalang memutuskan untuk mencabut surat somasi dan somasi sudah tidak berlaku lagi.” kata Joko Ngatmo.
Dalam kesempatan itu, Djoko Ngatmo juga menyampaikan permohonan maaf Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada AMPEL yang belakangan menuai reaksi berbagai pihak.
“Kita harap kedepannya ada solusi terbaik dalam mengelola sampah karena
saat ini sedang darurat sampah. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama berfikir dan berinovasi agar
darurat sampah cepat selesai.” terangnya.
Sementara itu Koordinator AMPEL, Muliadi, menyebut somasi Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap warga yang berunjuk rasa mengungkapkan kekecewaannya atas bobroknya pengelolaan sampah adalah hal lucu.
“Somasi itu bagi saya lucu. Kalau tadi bilang alasannya karena buang sampah di gerbang pendopo, kami tegaskan itu adalah bagian dari aksi unjuk rasa. Tapi itu sudah selesai, tak perlu kita bahas lagi.” kata Muliadi.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa warga memprotes permasalahan sampah yang tak kunjung beres kini berbuntut somasi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Warga diminta meminta maaf dan memberi ganti rugi.
Seperti diketahui, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (30/12/2024), memprotes permasalahan sampah yang tak kunjung beres.
Mereka mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan menumpahkan sampah sebanyak dua dump truk di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang. Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tidak terima dengan aksi itu, kini melayangkan somasi.
Diketahui, surat somasi nomor 100.3.11.1/005063/2024 itu, dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Rabu (1/1/2025). Pemkab Pemalang merasa keberatan dengan aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) pada Senin (30/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang.
Aksi unjuk rasa yang diwarnai membuang sampah sebanyak dua dump truck di depan pintu gerbang halaman Pendopo Kabupaten Pemalang disebut menyebabkan sampah berserakan di area publik.
Surat somasi yang ditandatangani Sekda Pemalang, Heriyanto atasnama bupati itu menyebut unjuk rasa AMPEL tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan perundang-undangan itu yakni Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 35 huruf a dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (**)
Baca Juga