Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Babinsa di Kalisaleh Pemalang Bersihkan Lingkungan Bareng Emak-emak

  • calendar_month Sab, 4 Jan 2025

Kehadiran Babinsa juga dapat memperkuat hubungan antara TNI AD dengan masyarakat setempat, sehingga tercipta kedekatan yang lebih erat dan saling mendukung dalam kehidupan bermasyarakat.

“Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mempererat hubungan antara TNI AD dan masyarakat.” pungkasnya. (**)

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Berjaga di Kantor Dinsos Pemalang, GEMPAR Tak Datang

    Polisi Berjaga di Kantor Dinsos Pemalang, GEMPAR Tak Datang

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • 134Komentar

    Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kata Ariakta, di mana protokol kesehatan diterapkan secara ketat, semestinya kegiatan penyampaian aspirasi dikomunikasikan terlebih dahulu. “Supaya jelas, nanti kira-kira berapa orang yang akan datang,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinsos Pemalang Slamet Masduki enggan berkomentar terkait tuduhan yang dilontarkan GEMPAR kepada pihaknya dalam surat tembusan maupun pamflet aksi. “Pokoknya saya […]

    Bagikan Ke Teman
  • APD Minim, Ketua DPRD Pemalang Minta Dinkes Responsif

    APD Minim, Ketua DPRD Pemalang Minta Dinkes Responsif

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • 0Komentar

    Dia berharap, Dinkes lebih serius menangani wabah corona ini secara kongkret. Sehingga, masyarakat merasa nyaman dan bisa mengantisipasi penyebaran virus itu secara mandiri. “Segera buat posko-posko kesehatan dan posko informasi tentang Covid-19 dari di ruang-ruang publik. Beri kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat,” imbuhnya. Terkait persoalan ini, Kepala Dinkes Pemalang, dr Solahudin yang coba dikofirmasi Puskapik […]

    Bagikan Ke Teman
  • KPU Kota Pekalongan Terima 1.720 Bilik Suara dan 868 Kotak Suara Pilkada 2024

    KPU Kota Pekalongan Terima 1.720 Bilik Suara dan 868 Kotak Suara Pilkada 2024

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan kembali  menerima dua (2) jenis logistik berupa 1.720 unit bilik suara dan 868 buah kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2024. Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Rando Yogananda membenarkan bahwa, kedua jenis logistik itu telah diterima KPU Kota Pekalongan pada Minggu, 6 Oktober […]

    Bagikan Ke Teman
  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang dan Pembeli Pasar Pepedan Tegal Kompak Terapkan Prokes

    PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang dan Pembeli Pasar Pepedan Tegal Kompak Terapkan Prokes

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • 1Komentar

    Dia menegaskan, seluruh pegawai pasar dan paguyuban wajib membentuk gugus tugas Covid-19. Tugas mereka mengawasi para pedagang dan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Apabila ditemukan ada yang melanggar, gugus tugas wajib menegur dan memberikan edukasi. “Di pintu masuk dijaga anggota TNI, Polri dan gugus tugas Covid-19 pasar. Jika ada pengunjung yang tidak pakai masker, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bawaslu Kota Pekalongan Tangani Kasus Dugaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Pekalongan Tangani Kasus Dugaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    “Kami juga akan meneruskan ke Satpol-P3KP selaku yang berwenang menertibkan APK yang melanggar. Saat ini kami masih menginventarisir APK yang melanggar untuk kemudian melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan berjenjang mulai Kamis, 10 Oktober 2024. Kami akan mengirim surat himbauan juga ke LO untuk penertiban secara mandiri APK yang melanggar dalam kurun waktu 3×24 jam. Selanjutnya, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dana Kampanye Paslon di Pilkada Tegal Dibatasi Rp 11 M

    Dana Kampanye Paslon di Pilkada Tegal Dibatasi Rp 11 M

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • 0Komentar

    “Sumber dana kampanye dilarang bersumber dari pihak luar negeri baik pribadi ataupun badan hukum, baik NJO atau pemerintah luar negeri, uang hasil pidana, APBN, APBD dan BUMDes. Jika nasih tetap menerima, maka ada konsekuensi yakni tindak pindana penjara maksimal 36 bulan, kemudian denda Rp 36 juta ,” terang Adi. Lebih lanjut dikatakan, Paslon juga dilarang […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less