Distribusi Kartu Tani di Jateng Capai 2.607.637 Lembar

Pemprov Jawa Tengah hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 2.607.637 lembar Kartu Tani kepada para petani di wilayahnya. FOTO/ISTIMEWA

SEMARANG (PUSKAPIK) – Pemprov Jawa Tengah hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 2.607.637 lembar Kartu Tani kepada para petani di wilayahnya. Pemanfaatan Kartu Tani yang telah diberikan itu diklaim hampir mencapai 100%.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI), jumlah petani di Jateng sebanyak 2.883.740 orang. Kartu Tani dapat dibagikan sebanyak 2.795.139 lembar dan Kartu Tani yang tidak dapat dibagi mencapai 88.591 lembar. Kartu Tani yang telah diterima sebanyak 2.607.637 lembar, sedangkan Kartu Tani dalam proses distribusi sebanyak 187.502 lembar. Adapun Kartu Tani bertransaksi berjumlah 526.441 lembar dengan persentase Kartu Tani diterima dan digunakan sebanyak 20,18%.

“Jadi, penggunaan Kartu Tani sudah hampir 100%. Petani menebus pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Nah, untuk angka 20,18% itu sebenarnya yang menggesek, tapi yang lain tetap menunjukkan Kartu Tani saat menebus pupuk bersubsidi,” kata Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Jateng, Dadang Somantri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kendati demikian, pihaknya merencanakan pelaksanaan dan upaya mendorong peningkatan penggunaan Kartu Tani. Tujuannya agar Kartu Tani bisa dipakai dalam penebusan pupuk bersubsidi pada 2020 di Jawa Tengah.

“Ada rencana pelaksanaan dan upaya mendorong peningkatan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi. Antara lain menyelesaikan pembagian Kartu Tani dan memastikan petani menerima Kartu Tani yang sudah aktif atau dapat digunakan untuk transaksi. Dan untuk Kartu Tani yang sudah dibagikan tetapi kartu belum aktif, petugas BRI akan proaktif datang untuk mengaktifkan di lokasi tempat petani dikumpulkan,” katanya.

Pihaknya juga mendorong produsen dan distributor agar menekankan kepada Kios Pupuk Lengkap (KPL), untuk menjual pupuk bersubsidi hanya kepada petani yang membawa Kartu Tani. Tentu itu sebagaimana tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Termasuk juga, pihaknya akan menyampaikan kepada petani bahwa penebusan pupuk subsidi harus dengan menggunakan Kartu Tani.

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan meminta produsen dan distributor agar menerapkan sanksi administrasi kepada KPL yang mangkir terhadap ketentuan dalam SPJB secara bertahap.

Dadang menuturkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan belum optimalnya penggunaan Kartu Tani. Di antaranya belum adanya aturan yang mengikat dan mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi harus menggunakan Kartu Tani, baik di tingkat petani maupun KPL. Kendala lainnya adalah Kartu Tani yang sudah diterima petani belum semuanya dapat digunakan alias kartu tidak aktif.(FM)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!