PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus perceraian di Kabupaten Pemalang sepanjang tahun 2024 hampir menyentuh 4000 kasus. Ekonomi masih menjadi faktor utama pasangan suami istri memilih berpisah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang sekaligus Hakim Persidangan, Sobirin, mengungkapkan, tercatat ada 3.838 kasus perceraian di Kabupaten Pemalang sepanjang tahun 2024. Angka kasus tersebut naik dibanding tahun 2023.
“Kalau diakumulasi tahun 2024 kemarin ada 3.838 atau mengalami kenaikan, dimana tahun 2023 ada 3.713 kasus. Rata-rata pasangan suami istri usia 35 sampai 37 tahun, lalu 45 sampai 47 tahu.” terangnya, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Dari catatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Pemalang selama tahun 2024 tersebut, kata Sobirin, mayoritas gugatan perceraian diajukan istri yakni 3.056 kasus. Sementara untuk cerai talak suami sebanyak 782 kasus.
Pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang itu mengalami lonjakan pada bulan Januari hingga Maret 2024.
Adapun penyebab perceraian, tutur Sobirin, didominasi faktor ekonomi. Salah satu akar masalah dari motif perceraian ini adalah suami kecanduan judi online yang akhirnya menurunkan taraf perekonomian keluarga.
“Untuk KDRT juga ada tapi kecil angkanya, mudah mudahan tahun ini tidak semakin banyak,” tuturnya. (**)
Baca Juga