PUSKAPIK.COM, Pemalang – Judi online turut menjadi pemicu perceraian di Kabupaten Pemalang sepanjang tahun 2024 yang angkanya mencapai ribuan kasus. Penyakit masyarakat ini masuk pada faktor ekonomi dalam kasus cerai.
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, Sobirin. Menurutnya, judi online muncul menjadi salah satu faktor pemicu perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Pemalang sejak tahun 2023.
Suami yang mengalami kecanduan judi online menyebabkan turunnya taraf perekonomian keluarga hingga akhirnya merusak hubungan dengan istrinya.
Baca Juga
“Faktor yang mendominasi memang faktor ekonomi, kemudian didalamnya ada judol sekitar 5 sampai 10 persen.” kata Sobirin kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
“Untuk KDRT juga ada tapi kecil angkanya, mudah mudahan tahun ini tidak semakin banyak,” imbuhnya.
Selama tahun 2024 sendiri, terdapat 3.838 kasus perceraian di Kabupaten Pemalang. Angka itu naik dibanding tahun 2023 dengan 3.713 kasus. Rata-rata pasangan perceraian berusia 35 sampai 37 tahun, lalu 45 sampai 47 tahun.
Dari catatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Pemalang selama tahun 2024 tersebut, kata Sobirin, mayoritas gugatan perceraian diajukan istri yakni 3.056 kasus. Sementara untuk cerai talak suami sebanyak 782 kasus.
Pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang itu mengalami lonjakan pada bulan Januari hingga Maret 2024. (**)
Baca Juga