Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Pria di Tempat Karaoke Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada Kamis (16/1/2025) lalu di sebuah tempat karaoke di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang.

Dalam kejadian itu korban SF (30), warga Dusun Bantul, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan berujung tewas dengan luka di kepala dan sayatan di lehernya.

“Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan. Awalnya RA bersama korban SF dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe karaoke di Desa Jatiroyom, Bodeh.

“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban SF terlibat adu mulut dengan saksi K,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban SF dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban SF.

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban SF, hingga korban SF mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah saksi langsung membawa korban SF yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.

“Korban SF dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!