2019, DPMPTSP Kota Pekalongan Terbitkan 2.062 Izin Usaha

Sebanyak 2.062 izin usaha telah diterbitkan DPMPTSP Kota Pekalongan selama 2019. FOTO/PUSKAPIK/SURYONO

PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Sebanyak 2.062 izin usaha telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan selama 2019. Semua perizinan tersebut telah terlayani menggunakan sistem perizinan tunggal atau Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Supriono, Kamis (6/2/2020), mengatakan, Pemerintah Kota Pekalongan berupaya menerapkan sistem OSS secara maksimal sebagai upaya untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemula industri kecil secara cepat dan mudah.

“Berkaitan dengan perizinan, sebagai nomenklatur, kami melayani penanaman modal dan perizinan. Tahun ini alhamdulillah bisa memproduksi 2.062 izin. Kami sudah menerapkan sistem OSS yang telah terintegrasi secara elektronik dari pemerintah pusat yang diterapkan di setiap daerah guna memudahkan para investor maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” kata Supriono.

Dari 2.062 izin yang telah diterbitkan, kata Supriono, antara lain 589 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 204 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 69 Surat Izin Praktek (SIP), 204 SIP Perawat, 76 SIP Tenaga Kefarmasian, dan sebagainya.

“Jumlah izin usaha ini juga didominasi oleh izin tenaga kesehatan hingga mencapai 575 izin yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Kesehatan,” katanya.

Menurut Supriono, saat ini DPMPTSP Kota Pekalongan telah melayani 99 jenis izin dengan masing-masing mempunyai syarat berbeda untuk pengajuannya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mempunyai usaha dan belum berizin agar segera mengurus izin tersebut, karena pengurusan izin tidak dipungut biaya.

Kota Pekalongan sudah bisa langsung menerapkan OSS sejak diamanatkan presiden pada tahun 2019 lalu sehingga memudahkan pemohon untuk mengurus perizinan. Jika tidak ada waktu datang ke kantor, maka bisa diakses online dari rumah atau mana pun, hasilnya nanti kirim via pos.

“Selain itu, kepengurusan izin konvensional juga masih kami layani melalui petugas helpdesk yang siap membantu pemohon dalam melegalkan usahanya. Dalam sistem OSS ini syarat pokok ada tiga yaitu izin lokasi, izin IMB, dan izin lingkungan yang wajib bagi pelaku usaha. Semua diproses disini dan diurus secara paralel,” tutup Supriono.(YON)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!