PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong pengolahan sampah secara mandiri di tingkat desa secara bertahap untuk mengatasi darurat sampah yang masih terjadi di Kabupaten Pemalang.
Hal tersebut menjadi hasil kunjungan Komisi A DPRD Pemalang ke sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang sudah dibangun di Kabupaten Pemalang, Kamis (23/1/2025).
Dalam kunjungannya, Komisi A DPRD Pemalang meninjau TPST di Desa Penggarit Kecamatan Taman dan TPST Surajaya di Kawasan PT Aneka Usaha Pemalang.
Baca Juga
Mereka pun berkesempatan melihat secara langsung proses pengolahan sampah oleh para petugas di kedua tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Solichin, mengatakan, sejatinya TPST yang dirintis desa maupun pemerintah kabupaten ini sudah cukup baik, namun kapasitas pengolahannya masih terbatas.
“Sebetulnya kapasitasnya bisa besar di Penggarit, tapi masih keterbatasan alat dan kanopinya, untuk arealnya juga masih luas. Selama ini sehari bisa mengolah 5 ton sampah.” terang Solichin.
“TPST Surajaya juga cukup bagus, sehari bisa mengolah 20 ton sampah, itu dipilah baik organik maupun an-organik, sampahnya kering.” imbuhnya.
Maka itu, DPRD Pemalang bakal mendorong agar nantinya ada dukungan infrastruktur dan alat TPST dalam kebijakan alokasi anggaran APBD Kabupaten Pemalang mendatang.
“Nanti kita tindaklanjuti agar ada alokasi anggaran, Kemungkinan di APBD Perubahan 2025. Terutama kita dorong desa-desa yang punya kemandirian pengolahan sampah” pungkasnya.
Selain Penggarit dan Surajaya, Komisi A DPRD Pemalang juga sempat meninjau lokasi rencana pembangunan TPST di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Namun, rencana pembangunan TPST Desa Susukan ini disebut masih menemui kendala karena lahan yang dipersiapkan masuk Zona Hijau (Lahan Sawah Dilindungi).
“Kami cek lokasi dan bertemu dengan Pemerintah Desa Susukan untuk memastikan kesiapannya agar program yang dijalankan sesuai prosedur dan tidak menabrak regulasi yang ada.” imbuh Heru Kundhimiarso, anggota Komisi A DPRD Pemalang.
Rencana alih fungsi lahan untuk Pembangunan TPST, kata Kundhi, juga harus mempertimbangan kawasan di sekitarnya.
“Kajian lingkungan harus detail agar areal persawahan disekitar lokasi TPST nantinya tidak berdampak pada produksi pertanian yang akhirnya merugikan petani setempat.” jelasnya.
Selain itu, pendekatan sosial dengan warga juga harus dikedepankan. “Ajak rembug warga agar tidak menimbulkan persoalan sosial nantinya.” pungkas Heru Kundhimiarso.
Jika TPST Penggarit maupun Surajaya ditambah infrastruktur dan alat, diharapkan kapasitas pengolahan sampah pada dua TPST tersebut bisa dimaksimalkan.
“Penggarit bisa kita maksimalkan agar tidak hanya menangani sampah 1 desa, tapi bisa 4 desa. Surajaya juga arealnya masih luas, tapi alatnya terbatas.” tuturnya. (**)
Baca Juga