PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati -Wakil Bupati, Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01 itu tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dikatakan Suhartoyo, MK memiliki kewenangan mengadili perkara yang diajukan Vicky-Wendi tersebut. Tetapi dalam pertimbangannya, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang telah ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.
“Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” lanjutnya. (**)
Berita Lainnya :
