BKD Pastikan ‘Work From Anywhere’ Bagi ASN Belum Diterapkan di Pemalang
- calendar_month Rab, 12 Feb 2025


Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta agar kebijakan sistem Work From Anywhere (WFA) ditinjau ulang jika akan diberlakukan untuk Aparat Sipil Negara di Pemkab Pemalang.
Dirinya menilai, kebijakan yang hanya mewajibkan ASN berangkat dan bekerja di kantor (Work From Office) 3 hari dalam sepekan itu bisa mengganggu pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Jika diberlakukan di Pemalang, jelas akan menghambat dan mengganggu pelayanan publik. Yang dikorbankan akhirnya masyarakat.” kata Kundhi, dalam keterangan persnya, Rabu (12/2/2025).
“Efisiensi anggaran sepakat, tapi jika malah berimbas mengganggu pelayanan publik karena pemberlakuan tiga hari kerja ASN, saya menolak keras.” imbuh legislator PKB itu.
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara mengajak aparatur sipil negara bekerja dari mana saja atau work from anywhere selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025) mengatakan institusinya telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Zudan.
Menurut Zudan, formula dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. (**)
- Penulis: puskapik




























