50 Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi Cukai Tahun 2024 Dimusnahkan

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebanyak 50.000 batang rokok ilegal hasil operasi cukai sepanjang tahun 2024 dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, berlangsung di Halaman Setda Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Ada 50.000 batang rokok ilegal hasil temuan operasi cukai Tahun 2024 yang diamankan dan dimusnahkan kali ini. Alhamdulillah jumlah temuan rokok ilegal di Kota Pekalongan jumlahnya setiap tahun menurun seiring dengan kesadaran para pedagang, pembeli, maupun masyarakat lainnya akan bahaya mengonsumsi rokok ilegal,”ucapnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurutnya, rokok tanpa dilekati pita cukai ini sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dan tidak ada pemasukan kas negara. Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek dan dikemas dalam berbagai bentuk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau yang disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan.

“Walaupun merokok itu tetap tidak lebih sehat daripada yang tidak merokok. Tetapi, rokok ilegal ini tentu tidak diketahui kadar kandungan nikotin, tar nya berapa, dan kandungan zat kimia yang lainnya. Terlebih, rokok ilegal ini tidak ada pemasukan ke kas negara karena tidak dilekati pita cukai,”ungkapnya.

Oleh karena itu, mas Aaf mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan adanya aktivitas peredaran rokok ilegal di sekitar mereka. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk-produk yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pekalongan juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Alhamdulillah di Kota Pekalongan belum ada pabrik rokok ilegal. Jadi, hasil operasi cukai temuan rokok ilegal disini biasanya karena daerah lintasan. Kami koordinasi terus dengan Bea Cukai, kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwenang seperti Satpol P3K, Bea Cukai ataupun pihak kepolisian terdekat. Ayo laporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan,”ajaknya.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menyebutkan, 50.000 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar kali ini berasal dari 5 merk berbeda. Ia berharap, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Jajaran Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama Bea Cukai Tegal telah melakukan berbagai operasi penindakan secara rutin terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.

“Hasil temuan rokok ilegal di Tahun 2024 ini jumlahnya menurun dibandingkan hasil temuan pada Tahun 2023 lalu sebanyak 100 ribu batang. Mudah-mudahan jumlah ini bisa semakin menurun sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan,”tukasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: ryoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!