Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Pencurian dan Penipuan, Modus Kenalan Lewat Medsos
- calendar_month Kam, 20 Feb 2025


Kapolres mengatakan bahwa Tersangka yang berinisial R alias BP Bin AR (alm) umur 44 tahun, dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang pencurian atau penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (Lima) tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian atau penipuan dengan modus berkenalan lewat media sosial,” tukasnya. (**)
- Penulis: puskapik




























