Jelang Tes SKD CPNS Pemkot Pekalongan, Ini Tata Cara yang Wajib Dipatuhi Peserta
- calendar_month Jum, 7 Feb 2020

Sebanyak 4.265 pendaftar CPNS Pemerintah Kota Pekalongan Formasi 2019 akan mengikuti tes SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Udinus Semarang, 10-11 Februari 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYONO

Budi menambahkan, peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP/surat keterangan perekaman e-KTP dari Dindukcapil serta kartu peserta ujian dan kartu ujian yang telah dicetak di portal milik BKN https://sscasn.bkn.go.id. Peserta dilarang membawa alat tulis, ballpoint, buku, dan catatan lainnya, kalkulator, HP, dompet, tas, kamera, jam tangan, headset, perhiasan, makanan, minuman, dan rokok, serta senjata api/senjata tajam. Saat tes dimulai, peserta akan mengerjakan soal tes SKD sebanyak 100 soal terdiri dari 35 butir Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 30 butir Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal. Seratus soal tersebut dikerjakan dalam waktu 90 menit (1,5 jam).
“Adapun passing grade atau nilai ambang batas untuk formasi umum pada tes SKD CPNS tahun ini adalah TKP 126, TWK 65, dan TIU 80. Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus yaitu lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat dan diaspora. Peserta yang lolos passing grade akan diranking dan diambil 3x jumlah formasi yang dibutuhkan untuk maju ke tahap CAT Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam pelaksanaan tes SKD ini, kami menyediakan 500 komputer/laptop yang telah terintegrasi dengan server BKN dan berisi ribuan bank soal secara acak. Pada pelaksanaan tes SKD kami membuka 4-5 sesi per hari yang rencananya juga akan dipantau oleh pejabat Pemerintah Kota Pekalongan langsung dan panitia seleksi nasional (panselnas) dari BKN Pusat Jakarta,” papar Budiyanto.
- Penulis: puskapik




























