Aliansi Pantura Bersatu Tuntut Satpol PP Pemalang Tindak Kafe Karaoke Bandel 

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Aliansi Pantura Bersatu kembali berunjuk rasa menuntut ditutupnya kafe karaoke yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal serta tower tak berizin lengkap di Kabupaten Pemalang.

Mereka berunjuk rasa tepat di depan gerbang Pendopo Kantor Bupati Pemalang, Rabu (26/2/2025). Massa aksi kemudian berorasi, menyampaikan tuntutannya di hadapan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Pemalang.

Unjuk rasa ini jadi aksi kedua yang dilakukan Aliansi Pantura Bersatu, setelah sebelumnya mereka sempat beraudiensi di Aula Sasana Bhakti Praja hingga akhirnya beberapa waktu lalu berunjuk rasa lantaran tuntutan mereka belum dipenuhi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Usai berorasi, massa yang terdiri dari 234 SC, LMPI, WPSP, CMI, Gerakan Buruh dan Pekerja Indonesia Raya, serta Gerakan Pecinta Kyai & Habaib itu lalu diterima Kepala Bakesbangpol Pemalang, Bagus Sutopo dan Kasatpol PP, Achmad Hidayat.

Tuntutan mereka masih sama, yakni ditertibkannya tower di Desa Saradan, Pemalang, Kabupaten Pemalang yang diduga tak mengantongi izin, bahkan berdiri di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tuntutan lainnya adalah menutup Kafe dan Karaoke BUZZ Pemalang yang diduga tak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Dua hal itu, mereka sebut-sebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang.

“Kita ingin ada kepastian, Pemkab khususnya Satpol PP menegakan Perda. Tuntutan kami jelas agar penjual minuman beralkohol di tempat-tempat karaoke segera ditindak.” kata Eky Diantara, Koordinator Aksi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menerangkan, pihaknya sudah menindaklanjuti tuntutan dan laporan Aliansi Pantura Bersatu soal peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kafe karaoke.

Langkah yang diambil Satpol PP antara lain memberikan surat peringatan dan melakukan monitoring. Bagi mereka yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol, dilayangkan surat peringatan kedua.

“Soal tower, kita juga sudah bersurat kedua kalinya (SP2). Kalau memang tidak diindahkan juga ya kita tindak secara normatif saja.” jelasnya. (**)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!