Pemkot Himbau Masyarakat Cermat Berbelanja Jelang Lebaran

PUSKAPIK.COM, Pekalongan –  Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) melakukan pemantauan terhadap peredaran barang di sejumlah toko. Dari hasil pantauan, ditemukan beberapa produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, seperti produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa, makanan dan minuman kaleng dengan kemasan rusak atau penyok, buah yang sudah membusuk, serta makanan tanpa izin edar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika. Ia menuturkan bahwa sebagai tindak lanjut pemantauan tersebut, petugas secara langsung memberikan edukasi kepada para penjual mengenai bahaya konsumsi produk yang tidak layak. Makanan dan minuman kaleng yang rusak atau penyok, misalnya, berpotensi mengalami karat di bagian dalam, yang dapat menurunkan kualitas dan membahayakan kesehatan. Selain itu, para penjual diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi men-display barang-barang yang tidak layak konsumsi.

Sementara itu, snack kiloan yang banyak dijual untuk kebutuhan Lebaran sebagian besar terpantau aman. Namun, tim pengawasan menemukan beberapa snack yang dikemas ulang tanpa izin edar dan tanpa informasi tanggal kedaluwarsa. Untuk itu, penjual diminta melengkapi produk dengan izin edar dan tanggal kedaluwarsa, atau menghentikan penjualannya.

“Bulan puasa dan jelang Ramadan sudah pasti kebutuhan konsumsi masyarakay meningkat, sehingga selain kami memberikan himbauan kepada para penjual untuk bisa lebih memantau produk yang didisplay, kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli produk makanan atau minuman demi menjaga kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia memberikan sejumlah tips kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal ketika berbelanja, antara lain lakukan cek kemasan untuk memastikan kemasan tidak rusak, penyok, berkarat, atau bocor, karena bisa mempengaruhi kualitas dan keamanan produk, cek label dan Izin edar untuk memastikan produk memiliki izin edar resmi seperti BPOM atau PIRT, serta label informasi yang jelas, cek tanggal kadaluwarsa dan cek harga yang wajar, masyarakat harus waspada ketika harga terlalu murah dibanding harga pasar, karena bisa jadi produk tersebut tidak layak edar atau mendekati kadaluwarsa. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: ryoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!