PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menginstruksikan dinas atau instansi untuk mencetak sendiri foto Bupati – Wakil Bupati, menyusul jual beli foto kepala daerah yang belakangan jadi polemik dan ramai di media sosial.
Jual beli foto Bupati – Wakil Bupati Pemalang itu menuai reaksi warga usai beredarnya foto surat penawaran penjualan foto Bupati – Wakil Bupati Pemalang seharga Rp 250.000 per-pasang.
Foto tersebut diproduksi dan dijual oleh CV. Kiat Indo Semesta yang beralamat di Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Surat penawaran jual beli foto itu ditujukan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Pemalang.
Padahal sebelumnya Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sudah menyampaikan agar dinas / instansi secara mandiri mencetak foto Bupati – Wakil Bupati untuk ruang kantor agar lebih efisien.
Kini Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menegaskan agar seluruh sekolah maupun dinas / instansi mencetak sendiri foto Bupati – Wakil Bupati Pemalang masa jabatan Tahun 2025-2030 untuk keperluan kelengkapan dan dipasang di kantor.
Penegasan itu disampaikan melalui surat edaran nomor 400.14.4.3/1/PROKOMPIM yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang, Drs. Supa’at.
“Ya, sudah kita sediakan soft file fotonya, era-nya sudah digital. Instansi bisa cetak sendiri dengan standar tertentu, tinggal cetak sendiri. Lebih gampang.” kata Supa’at saat dikonfirmasi puskapik.com, Senin (17/3/2025).
Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bagian Prokompim Setda Kabupaten Pemalang telah menyiapkan foto Bupati dan Wakil Bupati Pemalang dalam bentuk-bentuk soft file dan bisa diunduh di laman : http://bit.ly/41ERLiQ.
Dinas / instansi dapat mengunduh foto yang dimaksud pada link atau barcode tersebut dan mencentak dengan ukuran 14R (35cm X 45cm) serta diberi bingkai sebagaimana mestinya.
Instruksi ini ditujukan kepada :
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah untuk meneruskan informasi ini kepada Kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pemalang.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Pemalang untuk meneruskan kepada Kepala Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Raudhatul Athfal (RA), baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Pemalang.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang untuk menyebarkan informasi ini kepada satuan pendidikan di bawah naungannya.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pemalang untuk meneruskan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Pemalang.
- Kepala Perangkat Daerah yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyampaikan informasi ini kepada Kepala UPT di wilayah Pemalang.
- Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Pemalang untuk meneruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Pemalang. (**)
Berita Lainnya :
