Mobil Dinas Pemkab Pemalang Dilarang Dipakai Mudik

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menggunakan kendaran dinas untuk keperluan pribadi saat hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025.

Larangan tegas itu disampaikan Bupati Anom Widiyantoro usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna DPRD Pemalang, Senin (24/3/2025).

“Mobil dinas plat merah tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi di hari raya.” tegas Anom Widiyantoro.

Namun demikian, kata Bupati, jika untuk urusan kerja dalam rangka tugas kedinasan maka boleh mobil plat merah tersebut diperkenankan untuk digunakan. Harapannya, kebijakan ini bisa diindahkan seluruh ASN di Kabupaten Pemalang.

Bupati Anom Widiyantoro pun memastikan, bakal memberi sanksi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang bandel melanggar kebijakan tersebut. “Pastinya ada teguran lisan, paling ringan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Pemalang, Heriyanto, menyebut, nantinya sebagai upaya untuk mendukung kebijakan tersebut nantinya mobil dinas yang tak diterjunkan untuk pengamanan arus mudik bakal dititipkan di kantor.

“Ya nanti dikandangkan atau dititipkan di kantor.” terangnya. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!