Jateng  

PFI dan AJI Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Kunjungan Kapolri 

PUSKAPIK.COM, Semarang – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap wartawan saat saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, melalui pernyataan sikap bersama menyatakan mengecam keras tindakan yang dialami insan pers dalam bertugas.

Mereka berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini melalui advokasi sampai tuntas serta meminta institusi Polri untuk menjunjung tinggi prinsip profesional dan transparan dalam penyelesaian permasalahan ini.

“Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” seperti isi pernyataan sikap.

Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan itu diketahui terjadi saat peliputan kunjungan tinjauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.

Beberapa orang jurnalis mengaku mendapatkan perlakuan dan tindakan kekerasan sewaktu menjalankan tugas.

Kejadian ini bermula saat para jurnalis berbagai media mengambil gambar. Saat itulah, seorang anggota Polri secara kasar mendorong beberapa jurnalis meminta mereka mundur.

Insiden tak sampai disitu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, usai menerima perlakuan kasar, juga menjadi korban kekerasan dan mendapatkan pemukulan. Kekerasan verbal juga terjadi di lokasi, Ajudan Kapolri itu dengan nada tinggi mengucapkan “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Kejadian sama informasinya juga dialami beberapa orang jurnalis lainnya. Sejumlah jurnalis lain mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

Dalam pernyataan sikapnya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mencantumkan 5 poin sikap terkait peristiwa tersebut yang merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers :

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!