Cegah Gangguan Penerbangan, Polres Pekalongan Kota Sita 7 Balon Udara Liar dan Puluhan Petasan

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Balon udara liar bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, namun juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas udara. Oleh karena itu, Polres Pekalongan Kota mengintensifkan razia balon udara liar dalam Patroli KRYD.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K. melalui Ps. Kasi Humas Polres Pekalongan Kota, Iptu Purno Utomo, S.H mengungkapkan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Polsek Jajaran Polres Pekalongan Kota, dengan menyasar lokasi-lokasi yang biasa digunakan untuk menerbangkan balon udara liar serta tempat yang sering digunakan para remaja untuk meledakan petasan.

“Kami melaksanakan patroli ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pekalongan serta mencegah terjadinya kecelakaan atau gangguan terhadap lalu lintas penerbangan dan bahaya ledakan petasan di area pemukiman,” kata Iptu Purno, Minggu (07/04/2025).

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir, polisi berhasil menyita 7 buah balon udara baik ukuran besar maupun kecil yang hendak diterbangkan oleh warga secara sembunyi-sembunyi di beberapa titik di wilayah Kota Pekalongan.

“Balon udara tanpa awak bisa mengganggu lalu lintas penerbangan, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan. Maka kami lakukan penindakan secara serius,” tegas Iptu Purno Utomo.

Selain itu, polisi juga menyita petasan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah dari berbagai ukuran, beberapa bahan untuk membuat petasan seperti bubuk mercon, cutter, lakban, dan lain-lain.

Dalam kegiatan patroli ini, polisi juga memberikan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat agar tidak menerbangkan balon atau merakit petasan serta memberikan penyuluhan tentang bahaya petasan maupun menerbangkan balon udara secara liar. Sebab, kegiatan menerbangkan balon udara berisi petasan tersebut melanggar hukum serta membahayakan keselamatan umum.

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Pekalongan serta berperan aktif memberikan informasi kepada Polri melalui layanan Call Center 110 terkait segala permasalahan sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di Kota Pekalongan,” tukasnya. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: ryoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!