Tersangka Korupsi BUMDESMA Taman Serahkan Uang Ganti Kerugian Negara 

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tersangka korupsi BUMDESMA Taman Sejahtera, FK (46), menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 390 juta ke Kejaksaan Negeri Pemalang dari total kerugian yang mencapai Rp 1,2 miliar.

Uang pengganti itu diserahkan oleh istri terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (10/4/2025) pagi. Uang tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang.

“Sebelumnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang melalui Kasi Pidsus Fadli Surahman, S.H., M.H. sudah melakukan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp 123.310.000.” terang Akhmad Rafliansyah Pasra S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang.

Sehingga, total keseluruhan uang pengganti yang dititipkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang sampai saat ini sejumlah Rp 513.310.000.

Diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pemalang dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDESMA Taman Sejahtera oleh FK itu negara dirugikan Rp 1.259.759.403, sejak tahun 2018 sampai 2022.

Saat ini perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BUMDESMA Taman Sejahtera dengan tersangka FK tersebut sudah memasuki tahap sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (11/10/2024), Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Taman, FK (46), sebagai tersangka korupsi dengan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib S.H., M.H.Li. menyampaikan, pihaknya menaikan status FK selaku Direktur BUMDESMA Taman Sejahtera menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Penyidik.

“Kerugian keuangan negara Rp 1.259.759.403,00. berdasarkan hasil audit Inspektorat.” jelas Muib dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024) sore.

Diterangkan Kajari, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini FK diduga telah menggunakan uang BUMDESMA Taman Sejahtera untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Uang BUMDESMA Taman juga dipinjamkan ke pihak-pihak lain.

“Kemudian terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.” tutur Muib. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!