PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pasca hari raya Idul Fitri, ratusan permohonan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama Pemalang. Faktor ekonomi masih jadi pemicu utama suami-istri di Kabupaten Pemalang memilih bercerai.
Humas Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA, Sobirin, menyebut, pasca hari raya Idul Fitri, sudah ada ratusan pemohon perceraian di Kabupaten Pemalang. Permohonan perceraian itu mayoritas diajukan istri.
“Mulai tanggal 8, 9, 10, dan 11 (April) ini masuk 132 perkara. Ini pun didominasi pihak istri, cerai gugat ada 96, dan cerai talak dari pihak suami ada 36 perkara.” terang Sobirin kepada puskapik.com, Senin (14/4/2025).
Adapun motif permohonan perceraian itu, kata Sobirin, didominasi permasalahan ekonomi. Dimana sang suami tidak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup serta menelantarkan istri dan anak-anaknya.
“Diperparah lagi saat Ramadhan dimana kebutuhan keluarga sangat banyak, suami tidak mempedulikan, tidak memenuhi kebutuhan tersebut.” ungkap Sobirin.
“Rata-rata pemohon perceraian itu usia 37 sampai 45 tahun.” imbuhnya.
Angka perceraian di Kabupaten Pemalang sendiri tergolong tinggi. Jika ditarik sejak Januari hingga awal April 2025 ini, sudah ada 974 permohonan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA.
“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan kepada masyarakat supaya memahami hak dan kewajiban suami-istri secara utuh. Artinya yang menjadi kewajiban suami adalah hak istri, dan kewajiban istri adalah hak suami.” terangnya.
Harapannya, pemahaman akan hak dan kewajiban suami-istri dalam berumah tangga itu bisa menciptakan keluarga yang harmonis dan langgeng, sehingga angka perceraian di Kabupaten Pemalang bisa ditekan. (**)
Berita Lainnya :
