PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang didorong untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran program-program prioritas dengan adanya potensi tambahan pendapatan daerah, seiring melonjaknya pembayar pajak kendaraan bermotor.
Itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Ajeng Triyani. Ia menyebut, Pemkab Pemalang perlu segera mengevaluasi dan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk program prioritas, melihat potensi tambahan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.
Mengingat, pada penerimaan pajak, pemerintah kabupaten mendapatkan dana transfer sebesar 66 persen dari total pendapatan pajak kendaraan. Program prioritas tersebut mulai dari pembangunan jalan, kemiskinan ekstrem, pendidikan hingga Indeks Pembangunan Manusia.
“Fokus utama sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti infrastruktur dan layanan publik.” papar Ajeng Triyani, Senin (14/4/2025).
Disisi lain, menurut legislator wanita dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, transparansi dalam pengelolaan dana tambahan ini juga penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Soal program prioritas, kata Ajeng, perbaikan infrastruktur jalan menjadi fokus utama di Kabupaten Pemalang, mengingat masih terdapat 204,14 km jalan dalam kondisi rusak dari total panjang jalan di wilayah ini. Selain itu, juga masalah penanganan sampah.
Pemerintah Kabupaten Pemalang berencana fokus pada penanganan kedaruratan sampah dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Langkah ini pun diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah yang hingga kini belum jua terselesaikan.
Lebih jauh, pengentasan kemiskinan ekstrem pun tak boleh diabaikan. Tingkat kemiskinan di Pemalang mencapai 14,92 persen atau sekitar 194,2 ribu jiwa. Maka itu, perlu strategi yang terintegrasi dan sinergis antara berbagai sektor untuk menurunkan angka kemiskinan tersebut.
Bagi Ajeng Triyani, program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 patut diapresiasi. Kebijakan ini efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Namun demikian, menurut Ajeng, lonjakan jumlah pemohon pajak yang signifikan juga mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas layanan di Samsat.
“Saya mendorong pihak terkait untuk mempertimbangkan penambahan fasilitas dan tenaga pelayanan guna menghindari penumpukan antrean di masa mendatang,” tutupnya. (**)
Berita Lainnya :
