PEMALANG (PUSKAPIK) – Dari tujuh partai politik yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Pemalang, hanya ada satu partai yakni PDIP yang sudah bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2020. Sementara partai lain harus berkoalisi untuk bisa mendaftarkan calonnya ke KPU.
“Dengan meraih lima belas kursi, PDIP sudah bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati meski tidak berkoalisi dengan partai lain,” kata Mustaqfirin, Ketua KPU Pemalang kepada Puskapik, Senin (10/2/2020) sore.
Syarat partai politik bisa mengusung calon jelas Mustaqfirin, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni perolehan kursi DPRD minimal mencapai 20 persen. Sementara PDIP di Pemalang sudah lebih dari cukup dengan mengantongi 15 kursi dari 50 kursi DPRD yang ada.
Sementara partai lainnya yakni PKB, Gerindra, Golkar, PPP dan Nasdem, hanya bisa berkoalisi. Entah itu bergabung dengan PDIP, atau bisa juga masing-masing partai yang tidak mencukupi 20 persen, membentuk poros baru untuk berkoalisi.
“Kalau menurut hitungan perolehan kursi PDIP di DPRD tiga puluh persen lebih. Sementara syarat minimal dua puluh persen. Berarti sudah
lebih dari cukup untuk mengusung calon sendiri tanpa koalisi,” imbuhnya.
Meski posisinya sangat kuat, partai berlambang banteng moncong putih itu tetap membuka tangan bagi partai lain untuk berkoalisi.
“Kami (PDIP) tetap akan berupaya menggandeng partai lain untuk berkoalisi. Tetapi tentu PDIP punya kebijakan sendiri dalam penentuan calon,” kata Drs. Bambang Setiono, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Pemalang.
Menurut Bambang, PDIP akan mempertimbangkan semua formula dalam mengusung calon, termasuk dalam memasangkan calon bupati dan wakil bupati. Namun ia menegaskan keputusan akhir tetap ada di DPP PDIP. (KN)