Empat Pelaku Curanmor di Pantai Sigandu Ternyata Dua Pasang Suami Istri Bersaudara, Gunakan Uangnya untuk Beli Narkoba
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa hasil penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkoba. Dugaan ini diperkuat dengan hasil tes urine, yang menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.
“Ini menunjukkan bahwa tindakan pencurian mereka berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Edi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci duplikat yang dibuat secara ilegal.
Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (**)
- Penulis: puskapik




























