Coret Calon PPK Teridentifikasi Pengurus Parpol

Mustaghfirin, Ketua KKPU Pemalang.

PEMALANG (PUSKAPIK)- Independensi dan netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang hampir tercoreng, menyusul ditemukannya calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbub Pemalang, yang teridentifikasi sebagai pengurus salah satu parpol.

KPU Pemalang akan bertindak tegas untuk mencoret calon Anggota PPK, jika terbukti sebagai aktivis parati politik. Karena penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbub) Pemalang dari tingkat terbawah di desa sampai kecamatan dan kabupaten harus netral dan bukan aktivis Parpol.

Kepada Puskapik, Selasa sore (11/2/2020) Ketua KPU Pemalang, Mustaqfirin, mengungkapkan, pihaknya sangat terbuka atas laporan dan masukan dari masyarakat, tentang track record calon Anggota PPK Pilbup Pemalang. “Jadi ini kan baru tahap pendaftaran PPK, selanjutnya seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Setelah itu, KPU akan meminta masukan dari masyarakat. Pada syarat pendaftaran PPK, juga ada surat pernyataan bermaterai, bahwa pendaftar bebas dari Parpol. Jadi jika ternyata nanti terbukti aktivis partai ya kita coret,” kata Mustaghfirin.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Mustaghfirin mengakui, pihaknya telah mendapatkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, atas temuan calon PPK yang teridentifikasi sebagai pengurus Parpol. “Ya hari ini ada surat dari Bawaslu. Sekali lagi ini masih proses pendaftaran PPK. Jadi KPU memang membuka masukan dari masyarakat. Kita akan segera klarifikasi temuan itu, jika terbukti ya kita coret agar tidak masuk tahapan pendaftaran selajutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pemalang, menemukan calon PPK Pilbup Pemalang 2020, terdeteksi sebagai aktivis partai politik. Salah satu calon PKK yang lolos tes tertulis dan ikut seleksi wawancara, terbukti masih menjadi pengurus partai politik.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Bawaslu Pemalang, Safrudin HS SIP, mengatakan, Bawaslu sudah melakukan proses pengawasan, sejak pembukaan pendaftaran hingga seleksi administrasi. “Atas temuan tersebut, hari ini Bawaslu mengirim surat untuk KPU agar ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Safrudin, kepada Puskapik, Selasa (11/02/2020).

Menurut Safrudin, temuan calon PPK yang masih menjadi pengurus salah satu partai politik itu, melalui pengawasan secara langsung dan dibantu oleh aplikasi. Bawaslu kemudian melakukan kajian.

Safrudin mengatakan dari hasil kajian tersebut, didapat pontesi pelanggaran terahadap ketentuan regulasi rekruitmen penyelenggara Pilbup yang ada.

Pengumuman hasil seleksi tes wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Bupati Pemalang 2020, dilakukan pada tanggal 15 Februari sampai 21 Februari. Hasil pengumuman dapat diakses, melalui website KPU Pemalang, sosial media KPU, papan pengumuman KPU dan di setiap kecamatan.

Dari ratusan pendaftar, tercatat sebanyak 149 pendaftar PPK yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis menggunanakan format CBT. Dari 149 peserta yang lolos ke tahap wawancara, nantinya akan djaring 70 PPK yang akan bekerja di 14 kecamatan.(AR)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!