Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Perda Fasilitasi Pengembangan Ponpes di Kabupaten Tegal Belum Ada Perbup, Padahal Ditetapkan Sejak 2021

  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sejak ditetapkan tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) belum dibuat Peraturan Bupati (Perbup). Alhasil, Perda itu muspro karena belum bisa dijalankan.

“Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, pemberian beasiswa pada sumber daya manusia bagi santri,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Jumat (30/5/2025).

Ia mengatakan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dilakukan dalam bentuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara pesantren, pengembangn sumber daya manusia bagi santri, pengembangan kompetensi pendidik, dan pengembangan wawasan kebangsaan, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Menurut dia, Perda ini sangat membantu pesantren, namun Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren belum bisa berjalan. Hal itu dikarenakan banyak pasal yang penjelasannya melalui Perbup.

“Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren belum dibuatkan Perbup sebagai penjabaran Perda tersebut,” terangnya.

Dijelaskan, belum diberlakukannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren membuat bantuan untuk pesantren formatnya masih bantuan Hibah dan Bansos. Padahal, Perda tersebut akan mempermudah bantuan ke pesantren tanpa harus mengajukan proposal. Akan tetapi, Pemkab harus menambahkan kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pengembangan pesantren sesuai dengan dinas teknis. Jika telah dibuat kodefikasi dan nomenklatur, bantuan ke pesantren bisa dengan belanja langsung. Namun, dengan catatan ponpes tersebut terdaftar dalam Izin Operasional Pondok Pesantren di Kementerian Agama.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taklukan PERSELO Lobongkok, PSPM Pegiringan Juara Liga Askab PSSI Pemalang 

    Taklukan PERSELO Lobongkok, PSPM Pegiringan Juara Liga Askab PSSI Pemalang 

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah melewati pertandingan demi pertandingan yang sengit, PSPM Pegiringan akhirnya tampil menjadi juara dalam kompetisi Liga 2 Askab PSSI Pemalang 2024. Torehan juara itu diraih PSPM Pegiringan setelah berhasil menaklukan PERSELO Lobongkok dengan skor 2 – 0 di laga final yang berlangsung di Lapangan Desa Sewaka, Pemalang, Minggu (29/12/2024). Kesebelasan dari Desa […]

    Bagikan Ke Teman
  • Diduga Ilegal Jual Miras, Kafe Karaoke BUZZ Pemalang Digeruduk Ormas

    Diduga Ilegal Jual Miras, Kafe Karaoke BUZZ Pemalang Digeruduk Ormas

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Massa Aliansi Pantura Bersatu menggeruduk Karaoke & Lounge BUZZ usai sempat berunjuk rasa di Pendopo Kantor Bupati Pemalang, Kamis (13/2/2025) siang. Mereka berkonvoi dari Pendopo Kantor Bupati Pemalang di Jalan Suro Hadikusumo Kelurahan Kebondalem menuju Kafe Karaoke & Lounge BUZZ di Jalan Kenanga, Kelurahan Pelutan. Aliansi Pantura Bersatu datang ke tempat hiburan […]

    Bagikan Ke Teman
  • PDIP Tunjuk Tatang Kirana Jadi Ketua DPRD Pemalang, Tugas Berat Menanti

    PDIP Tunjuk Tatang Kirana Jadi Ketua DPRD Pemalang, Tugas Berat Menanti

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lembaga Kajian Demokrasi (LEKAD) Semarang menilai ada banyak tugas dan tantangan yang cukup berat bagi Ketua DPRD Pemalang terpilih, Tatang Kirana. Mulai dari deretan fungsi wakil rakyat, internal DPRD Pemalang terkait dugaan penyelewengan BPNT dan video syur, serta gedung megah DPRD Pemalang dengan latar bekalang kondisi masyarakat yang miskin. “Ketua DPRD Kabupaten […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sejumlah Lansia Kota Tegal Takut Divaksin, Kenapa?

    Sejumlah Lansia Kota Tegal Takut Divaksin, Kenapa?

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Pelaksanaan vaksinasi lanjut usia di wilayah Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal masih menemui sejumlah kendala. Rata-rata kendalanya adalah penolakan dari keluarga, karena adanya rasa takut dan kekhawatiran. Itu diungkapkan Kepala Puskesmas Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dr. Susan, di sela-sela pelaksanaan imunisasi lansia di Puskesmas Bandung, Jumat pagi, 11 Juni 2021. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Samakan Persepsi, KPU Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB

    Samakan Persepsi, KPU Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Guna menyamakan persepsi dalam penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB), KPU Kota Pekalongan menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB yang diikuti oleh seluruh sekretaris dan staf sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berlangsung di Hotel Khas Pekalongan. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pemuda Muhammadiyah Geruduk DPRD Tegal Tolak RUU HIP

    Pemuda Muhammadiyah Geruduk DPRD Tegal Tolak RUU HIP

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Belasan pemuda dari Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Tegal secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disahkan menjadi undang-undang. Mereka mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tegal, Jumat siang, 3 Juli 2020, untuk menyampaikan pernyataan sikap. Para Pemuda Muhammadiyah diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Tegal […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less