Polres Tegal Kota Bongkar Empat Kasus Narkoba dan Sita 44,28 Gram Sabu
- calendar_month Sen, 2 Jun 2025


PUSKAPIK.COM, Tegal – Dalam 20 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus premanisme serta membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Tegal.
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Yulius Herlinda menyampaikan, keberhasilan ini buah dari kerja keras seluruh satuan tugas selama operasi yang digelar serentak di jajaran Polda Jawa Tengah.
“Ini bukti nyata komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tegal,” tegasnya, Senin (2/6/2025).
Selain memberantas premanisme, Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga berhasil mengungkap emapt kasus narkoba dengan lima orang tersangka.
Total barang bukti yang disita antara lain 44,28 gram sabu-sabu, 10,5 butir ekstasi dan satu butir psikotropika.
Dari barang bukti itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial HN (53) warga Mejasem, SK (35) warga Depok, SV (46) warga Kramat, IF (26) warga Kota Tegal dan perempuan berinisial WD (26) warga Losari, Cirebon.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kompol Yulius mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan keras yang bisa merusak generasi muda.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan praktik premanisme atau peredaran narkoba di sekitar lingkungan Anda,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik




























