Minggu, 7 Des 2025
light_mode

IMCAA Sebut Pelaporan PJTKI ke Polda Jateng Soal Izin SIP3MI Tak Relevan

  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Asosiasi perusahaan keagenan awal kapal menilai pelaporan terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Pemalang ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran hukum lantaran tak mengantongi SIP3MI, tidaklah relevan.

Alasannya, saat ini masih terjadi dualisme aturan antara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

Itu diungkapkan Ketua Umum Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA), Hengki Wijaya, menanggapi pelaporan LBH Jong Java ke Polda Jawa Tengah terhadap belasan PJTKI di Pemalang yang diduga melanggar hukum karena tak mengantongi SIP3MI.

“Kita rasa pelaporan itu tak relevan. Mestinya dilihat dulu, manning agency itu memiliki izin atau tidak. Kalau perusahaan itu memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK), dia itu sah.” kata Hengki Wijaya saat ditemui di Kantor IMCAA, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kaligelang, Pemalang, Kamis (5/6/2025).

Hengki mengatakan demikian karena hingga kini belum ada dasar hukum atau aturan resmi pemerintah yang menegaskan bahwa SIUKAK tak lagi jadi izin yang sah bagi manning agency. Mengingat, saat ini masih terjadi dualisme aturan antara SIP3MI dan SIUKAK.

Artinya, jikalau pelaporan tersebut berangkat dari niat untuk melindungi kejelasan nasib dan perlindungan awak kapal, mestinya yang didesak adalah pemerintah lantaran belum mengeluarkan keputusan jelas dalam persoalan dualisme aturan ini.

“Justru dampak dari dualisme aturan ini membuat awak kapal dan perusahaan tidak memiliki payung hukum yang jelas. Apakah harus dua-duanya atau satu. Kalau dua-duanya jelas sangat berat bagi perusahaan,” terang Hengki.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Brebes Setujui Perubahan Ketiga Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

    DPRD Brebes Setujui Perubahan Ketiga Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – DPRD Kabupaten Brebes menyetujui ditetapkannya Raperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, sebagai Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Senin (22/7/2024). Selain penetapan Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD juga membahas tiga agenda lainnya. Yakni, pemandangan umum […]

    Bagikan Ke Teman
  • Wow! PT BPR Central Artha Raih Predikat ‘Sangat Bagus’ versi Majalah Info Bank

    Wow! PT BPR Central Artha Raih Predikat ‘Sangat Bagus’ versi Majalah Info Bank

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • 3Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – PT. BPR Central Artha yang berkantor pusat di Jalan Dr. Soetomo nomor 53 Kota Tegal mendapatkan peringkat ke- 8 dengan predikat “Sangat Bagus” sebagai BPR Terbaik 2023 versi majalah Info Bank. PT BPR Central Artha masuk dalam kelompok dua yaitu kategori BPR yang memiliki aset Rp 500 miliar sampai dengan dibawah Rp […]

    Bagikan Ke Teman
  • Rakyat Pemalang Perlu Konsolidasi, Bukan Dagelan Politik

    Rakyat Pemalang Perlu Konsolidasi, Bukan Dagelan Politik

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • 0Komentar

    Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) serentak dilaksanakan secara e-voting pada 172 Desa di Kabupaten Pemalang pada tahun 2018. Salah satunya Desa Gombong, Kecamatan Belik. Kondisi masyarakat Desa Gombong dan desa-desa lain jelang Pilkades saat itu memanas. Pada politik lokal seperti ini, ketika warga sudah menentukan pilihannya akan dibela mati-matian, walaupun dari empat kandidat tersebut masih saling […]

    Bagikan Ke Teman
  • SKB 3 Menteri Pakaian dan Atribut, Begini Kata Kepala Dindikbud Pemalang

    SKB 3 Menteri Pakaian dan Atribut, Begini Kata Kepala Dindikbud Pemalang

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Hingga kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pakaian seragam dan atribut, karena disebut sensitif. Ke depannya sosialisasi akan dilakukan, namun semuanya diserahkan ke orang tua siswa. “Saya menyebutnya agak sensitif. tapi yang jelas prinsip bahwa SKB 3 Menteri itu mengajak kita […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pasien Covid-19 Membeludak, Sejumlah RS di Kabupaten Tegal Penuh

    Pasien Covid-19 Membeludak, Sejumlah RS di Kabupaten Tegal Penuh

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Sejumlah rumah sakit di Kabupaten Tegal, sudah terjadi over capacity atau kelebihan daya tampung pasien suspek, probabel maupun positif Covid-19 di ruang isolasi di dua rumah sakit. Dari kapasitas 86 tempat tidur yang tersedia di RSUD dr. Soeselo Slawi, sudah terisi 93 orang. Sementara dari 36 tempat tidur yang tersedia di RSI […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pilkada Damai 2024, Bupati Pemalang : Jangan Pecah Karena Beda Pilihan

    Pilkada Damai 2024, Bupati Pemalang : Jangan Pecah Karena Beda Pilihan

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2024
    • 3Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, berharap masyarakat Kabupaten Pemalang bisa ikut mensukseskan Pilkada serentak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati mendatang. Pilkada diharapkan berjalan dengan lancar dan damai, Bupati pun mengimbau warganya agar tidak golput dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti. Itu disampaikan Bupati […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less