PEMALANG (PUSKAPIK)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pemalang telah menetapkan tersangka kepada pelaku penghinaan terhadap Bupati Pemalang, Dr.H.Junaedi, SH.MM. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih terus diperiksa,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Suhadi kepada Puskapik, Rabu (12/2/2020) sore.
Sampai berita diturunkan, pemeriksaan terhadap pemilik akun facebook, Hamu Fauzi masih terus berjalan. Warga Desa Klarean, Kecamatan Petarukan ini bahkan terancam pasal berlapis atas hinaannya kepada Bupati Junaedi.
Adapun ancaman pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap pria pemilik akun Facebook, Hamu Fauzi di Parung Bogor, Jawa Barat. Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga Ini Dia Sederet Fakta Penghina Bupati Pemalang
Diciduknya pemilik akun Hamu Fauzi ini setelah polisi menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Bupati Pemalang di media sosial Facebook.
Laporan itu disampaikan oleh Pemuda Pancasila dan Sudarsono, pengurus DPC PDIP Pemalang. Dugaan penghinaan itu berawal saat pelaku membakar gambar bupati dan mengunggahnya di akun facebook. Selain itu, pelaku juga mengunggah beberapa ciutan dengan kata-kata hinaan. (KN)