Ibu Tersangka Temui Junaedi, Menangis Minta Dimaafkan

Nur Azizah, ibunda tersangka penghina bupati, Rabu (12/2/2020) malam, menemui Bupati Pemalang, Dr H Junaedi SHMM. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PEMALANG (PUSKAPIK) – Nur Azizah, Ibu tersangka penghina di akun media sosial facebook, Rabu (12/2/2020) malam, mendatangi Bupati Pemalang, Dr H Junaedi, SH.MM. Sambil meratap dan menangis, Ibu tersangka memohon agar kesalahan anaknya dimaafkan.

Kedatangan perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer itu didampingi Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi. Upaya mediasi dilakukan dengan harapan kasus hukum yang menimpa anaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya memohon dengan sangat agar pak bupati sudi memaafkan kesalahan anak saya. Saya benar-benar tidak tahu dan sebagai orang tua malu dan menyesal atas perilaku anak saya yang sudah menghina pak bupati,” kata Nur Azizah saat menemui Junaedi di kantor bupati.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Nur Azizah berharap kasus yang menimpa anaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Semoga ini menjadi pembelajaran buat anak saya dan nanti tidak mengulang perbuatannya lagi,” ujar Nur Azizah sambil terisak.

Di hadapan keluarga tersangka, bupati mengatakan secara pribadi sudah memaafkan. Namun karena proses hukum sudah berjalan, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Sebelum ada permintaan maaf pun saya secara pribadi sudah memafkan, apalagi itu juga warga kita sendiri (Pemalang). Tapi karena yang melaporkan dari kelompok masyarakat, nanti akan saya ajak bicara pihak-pihak yang sudah melaporkan. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” kata bupati.

Baca Juga Penghina Bupati Pemalang Ditangkap

Seperti diberitakan, Sat Reskrim Polres Pemalang telah menetapkan tersangka terhadap pemilik akun facebook, Hamu Fauzi atas kasus penghinaan terhadap Bupati Pemalang, A Junaedi. Pelaku diamankan di Mapolres setelah sebelumnya ditangkap di Parung Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Warga Desa Klarean, Kecamatan Petarukan ini bahkan terancam pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Baca Juga Ini Dia Sederet Fakta Penghina Bupati Pemalang

Diciduknya pemilik akun Hamu Fauzi ini setelah polisi menerima laporan dari ormas Pemuda Pancasila dan Sudarsono, pengurus DPC PDIP Pemalang. Dugaan penghinaan itu berawal saat pelaku membakar gambar bupati dan mengunggahnya di akun facebook. Selain itu, pelaku juga mengunggah beberapa ciutan dengan kata-kata hinaan.

Siang ini, Kamis (13/2/2020), Kapolres Pemalang, AKBP Eddy Suranta Sitepu akan menggelar konfrensi pers atas kasus penghinaan terhadap Bupati Pemalang di media sosial facebook. (KN)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!