Polres Pemalang Sosialisasikan Aturan ODOL ke Sopir-sopir Truk
- calendar_month Rab, 25 Jun 2025


Massa aksi lalu bergerak menuju halaman Gedung DPRD Pemalang. Mereka berorasi menyampaikan aspirasi-aspirasi sopir terkait aturan larangan truk Over Dimention – Overload (ODOL) dari pemerintah pusat itu.
Setelah puas berorasi, sopir-sopir truk lalu beraudiensi dengan anggota DPRD Pemalang, Dinas Perhubungan Pemalang, serta Polres Pemalang. Para sopir berdialog menyampaikan keluh kesah dan tuntutan mereka.
Komunitas-komunitas truk menolak keras aturan larangan Over Dimention – Over Load yang mengancam para sopir dengan hukuman pidana.
Diketahui, ancaman sanksi denda Rp 500 ribu dan pidana penjara 2 bulan itu tertuang dalam Pasal Pasal 307 Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. **
- Penulis: puskapik




























