PEMALANG (PUSKAPIK)- Bupati Pemalang H Juanedi SH MM, memaafkan perbuatan netizen Hamu Fauzi yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Bupati Pemalang di aula Polres Pemalang, Kamis (13/2/2020).
Fauzi (23), warga Desa Klarean, Kecamatan Petarukan, mencium tangan Junaedi agar perbuatanya dimaafkan dan proses hukumnya tidak dilanjutkan. Tangis haru pun nyaris pecah saat Fauzi dan ibunya meneteskan air mata.
Fauzi yang kala itu garang di media sosial kini tertunduk lesu saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pemalang, bahkan saat Bupati Junaedi menyambangi Fauzi yang di fasilitasi Kapolres Pemalang AKBP Eddy Suranta Sitepu, Fauzi, bersama ibundanya meneteskan air mata.
Junaedi yang merasa iba, memaafkan perbuatannya meskipun sudah dilecehkan harkat dan martabatnya di media sosial. Namun karena menyangkut hukum yang sudah ditangani penyidik maka dirinya menghormati proses hukum tersebut.
“Jika yang bersangkutan mengklarifikasi dan mengakui kesalahannya, dan karena yang bersangkutan itu anak dan warga masyarakat saya, secara pribadi saya maafkan,” kata Junaedi.
Baca Juga Ini Dia Penampakan Penghina Bupati Pemalang
Menurut Junaedi, penghinaan yang dilakukan Fauzi telah melukai warga Pemalang karena jabatan bupati didukung oleh komponen masyarakat. Namun begitu dirinya akan berkordinasi dengan Kapolres Pemalang agar penahanan Fauzi bisa ditangguhkan.
“Jika yg bersangkutan bersedia mengklarifikasi di media sosial mengakui kesalahannya dan mohon maaf kepada warga Pemalang,†katanya.
Baca Juga Netizen Fauzi Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Gandung Guntoro, akan mendiskusikan bersama kantor cabang kecamatan terkait pencabutan laporannnya, ” karena menayngkut orang banyak, maka saya tidak bisa memutuskan sendiri untuk mencabut berkas pelaporan,†katanya.
Baca Juga Ini Dia Sederet Fakta Penghina Bupati Pemalang
Perlu diketahui, akun Fauzi dilaporkan oleh warga masyarakat dan Pemuda Pancasila karena diduga telah sengaja melakukan ujaran kebencian kepada Bupati Pemalang Junaedi SH MM(DED)