Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Pemerkosa Ibu-Anak di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara

  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah aksi bejatnya dilaporkan ke polisi. Kini Cas (45) warga Bantarbolang Kabupaten Pemalang pelaku pemerkosaan ibu dan anak harus menuai kejahatannya. Cas terancam hukuman 15 tahun penjara.

Usai melalui proses penyidikan dan mendapat alat bukti kuat, polisi akhirnya menangkap Cas atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

“Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif,” kata Kapolres Pemalang.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban.

“Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan mei 2025,” kata Kapolres Pemalang.

Perbuatan tersangka terhadap anak korban dilakukan, saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

“Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

“Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Batang Sepakati Siltap Kepala Desa Naik Rp 3,2 Juta

    Bupati Batang Sepakati Siltap Kepala Desa Naik Rp 3,2 Juta

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • 2Komentar

    BATANG (PUSKAPIK)- Bupati Batang, Wihaji, menyanggupi kenaikan tunjangan Penghasilan Tetap (Siltap), atas permintaan paguyuban pamong (Perangkat Desa) se Kabupaten Batang. Kenaikan siltap Kepala Desa dari Rp 2.850.000 menjadi Rp 3.200.000. Informasi yang dihimpun Puskapik, Senin (17/2/2020), menyebut, Wihaji mengungkapkan, secara aturan kenaikan melebihi 10 persen. Namun selama kemampuan keuangan daerah mampu, diperbolehkan. Pemkab Batang sudah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Protes BST, Warga Jembayat Kembali Geruduk Balai Desa

    Protes BST, Warga Jembayat Kembali Geruduk Balai Desa

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Margasari – Sekitar seratusan warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, kembali menggeruduk Balai Desa setempat, Selasa, 19 Mei 2020. Tuntutan warga masih sama dengan aksi hari Senin, 18 Mei 2020 kemarin, yakni memprotes pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di duga dilakulan oknum ketua RW. Selain itu, warga juga mempersoalkan tidak meratanya warga […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kasus Telur Busuk BPNT, Dinsos Klarifikasi Agen dan Suplier

    Kasus Telur Busuk BPNT, Dinsos Klarifikasi Agen dan Suplier

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pemalang menyatakan, telah berkomunikasi kepada pihak agen dan suplier terkait temuan telur busuk saat pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu. Kabisos Dinsos Pemalang, Supadi, Rabu 20 Januari 2021, mengatakan, pihak agen menyatakan klarifikasinya bahwa komoditi telur pecah dan berbau […]

    Bagikan Ke Teman
  • Mulai 1 April 2021, Hasil Negatif GeNose C19 Berlaku 1 x 24 Jam

    Mulai 1 April 2021, Hasil Negatif GeNose C19 Berlaku 1 x 24 Jam

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya […]

    Bagikan Ke Teman
  • Lagi, Longsor Robohkan Jembatan di Pagelaran Pemalang

    Lagi, Longsor Robohkan Jembatan di Pagelaran Pemalang

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • 168Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Musibah tanah longsor kembali meruntuhkan infrastruktur di Pemalang. Belum sepekan longsor merobohkan jembatan Kali Sapi Desa Pagelaran Kecamatan Watukumpul, Jumat sore (13/3/2020), longsor kembali merobohkan jembatan di wilayah ini Kali ini, longsor merobohkan jembatan Kali Picung di Desa Pagelaran. Jembatan sepanjang 6 meter dengan lebar 3 meter ini ambruk diterjang longsor. Tidak […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kepala Diskoperindag Pemalang Ajukan Pensiun Dini, Kenapa?

    Kepala Diskoperindag Pemalang Ajukan Pensiun Dini, Kenapa?

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang, Hepi Priyanto, turut menjadi salah satu dari sekian pejabat eselon II yang belum lama ini mengajukan pensiun dini. Itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo. Ia menyebut, pengajuan permohonan pensiun dini Hepi hampir bersamaan dengan enam pejabat teras lainnya […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less