Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Dinsos Pemalang Beri Trauma Healing ke Ibu-Anak Korban Pemerkosaan

  • calendar_month Rab, 2 Jul 2025

Pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan Cas terhadap C (32) dan anaknya itu kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang pada Jumat (13/6/2025). Pelaporan itu dibantu oleh seorang pengacara bernama Jimmy Muslimin.

Terduga pelaku pemerkosaan itu, Cas (45), kini telah ditangkap. Tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. **

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less