PEMALANG (PUSKAPIK)-Rekrutmen penyelenggara pemilihan tingkat desa/kelurahan yang dikenal sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilbup Pemalang 2020 segera dibuka. Pendaftaran PPS dimulai dari 18 sampai 24 Februari 2020.
“Pengumuman pendaftaran PPS bisa dilihat di media sosial ataupun website KPU Kabupaten Pemalang,” ujar Agus Setiyanto, anggota KPU Kabupaten Pemalang, Kamis petang (13/2/2020).
Syarat menjadi PPS cukup mudah. Antara lain berusia minimal 17 tahun, berdomisili di desa tempat mendaftar, sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, dan berijazah SMA sederajat.
Baca Juga
Berkas-berkas pendaftaran dikirim ke kantor kecamatan atau dikirim langsung ke kantor KPU Kabupaten Pemalang, di Jalan Ahmad Yani Selatan No 59 Mulyoharjo, Pemalang. Pendaftar juga bisa mengirim berkas melalui pos ataupun surat elektronik (email) yang disediakan panitia.
Di tiap desa/kelurahan, KPU membutuhkan paling sedikit enam pendaftar. Nanti dari enam pendaftar itu akan diseleksi menjadi tiga orang terpilih. Tiga lainnya secara otomatis sebagai calon pengganti apabila anggota PPS berhalangan tetap.
“Kami mengundang sebanyak-banyaknya warga Pemalang untuk mendaftar PPS. Kami berharap jumlah pendaftar di tiap desa bisa lebih dari enam orang,” ujar Agus.
Anggota PPS akan bekerja selama delapan bulan membantu KPU menyelenggarakan Pilbup 2020. Tugas PPS paling krusial adalah membentuk penyelenggara pemilihan tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang dikenal sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kerja PPS lainnya adalah membantu KPU dalam sosialisasi serta pemutakhirkan data pemilih.(AR)
Baca Juga