Jumat, 5 Des 2025
light_mode

Satpol PP Batang Layangkan Peringatan Kedua Kepada Pemilik Kafe dan Karaoke

  • calendar_month Jum, 4 Jul 2025

PUSKAPIK.COM, Batang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali mengambil langkah tegas terhadap tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda di Jalan Pantai Sigandu-Ujungnegoro Kabupaten Batang.

Kegiatan ini menindaklanjuti tahap surat peringatan kedua sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Apri Murdiyatno mengatakan, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih sempat buka namun langsung menutup ketika didatangi.

“Sebagian lainnya telah memilih menutup secara permanen, bahkan dua di antaranya sudah dibongkar secara mandiri. Untuk tempat yang saat ini tutup dan kosong, surat peringatan tetap akan kami distribusikan melalui tim di lapangan agar tetap sampai ke pemilik atau pengelolanya,” jelasnya, Jum’at (4/7).

Satpol PP juga menyoroti praktik ‘kucing-kucingan’ dari beberapa pengusaha hiburan malam yang mencoba menghindari penindakan.

Apri menyebutkan, menyikapi hal ini, petugas menegaskan bahwa mereka tetap akan menjalankan SOP, termasuk kemungkinan pembongkaran paksa jika tidak ada kepatuhan dari pemilik usaha.

Keputusan ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,” terangnya.

Apri mengimbau, kepada para pemilik kafe untuk segera mematuhi surat peringatan ini. Bila pembongkaran dilakukan oleh petugas, kemungkinan besar barang-barang di dalamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi.

“Tetapi jika dibongkar sendiri, setidaknya barang-barang itu masih bisa diselamatkan,” tandasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Batang untuk menegakkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam menertibkan tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda Kabupaten Batang. **

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konvergensi Penanganan Stunting di Batang Berhasil, Peringkat Tiga Jawa Tengah 2024

    Konvergensi Penanganan Stunting di Batang Berhasil, Peringkat Tiga Jawa Tengah 2024

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Kinerja konvergensi penanganan stunting yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Batang setiap tahun terus menunjukkan hasil positif. Pada 2024, di bawah kepemimpinan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, Kabupaten Batang berhasil meraih peringkat ketiga se-Jawa Tengah dalam upaya penanganan stunting. Sebelumnya, di tahun 2023 Kabupaten Batang menduduki posisi keempat. Pj Bupati Batang Lani […]

    Bagikan Ke Teman
  • Awas! Tawon Vespa Terus Mengancam Pemalang

    Awas! Tawon Vespa Terus Mengancam Pemalang

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Meninggalnya Tarmin (62) menjadi kasus pertama kematian akibat serangan tawon vespa di Pemalang pada 2021. Warga diimbau hati-hati, musim hujan seperti sekarang ini menjadi waktu berkembang biak tawon vespa. Itu dibenarkan Sonhaji, Korlap Damkar Pemalang saat dihubungi Puskapik.com via telepon, Minggu, 24 Januari 2021. “Betul. Untuk semua warga Pemalang, apabila menjumpai sarang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bawaslu Awasi Netralitas ASN dan Penyelenggara Pilkada di Medsos 

    Bawaslu Awasi Netralitas ASN dan Penyelenggara Pilkada di Medsos 

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK. COM, Pemalang – Aktivitas Sosial Media (Medsos) bagi sebagian orang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Tetapi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu perlu hati-hati dalam ber-medsos. Pelanggaran etik terkait netralitas dalam Pilkada kerap terjadi di jejaring internet oleh ASN dan penyelenggara baik disengaja atau tidak. Ditemui Puskapik di kantornya, Selasa (10/3/2020), Ketua Badan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kuncinya Memang Dikunci

    Kuncinya Memang Dikunci

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2020
    • 0Komentar

    Oleh: Soni Dwi Sasono* TAK tidur aku semalam. Wabah ini sungguh mengganggu pikiranku. Belum lagi perdebatan kawan- kawan yang selalu kuikuti, ikut membuat otak tak berhenti.Ya, perdebatan ini sungguh makan energi, emosi, namun aku tahu betul bahwa semua untuk negeri, untuk keberlangsungan umat manusia. Ending pergulatan batin dan pikiranku adalah keputusan Walikota Tegal Dedy Yon […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sidang Penganiyayaan Anggota LBH Anshor Pemalang, 4 Saksi Kunci Dihadirkan

    Sidang Penganiyayaan Anggota LBH Anshor Pemalang, 4 Saksi Kunci Dihadirkan

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Sidang perkara pengeroyokan dan penganiayaan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Pemalang, Mufidi, di Desa Nyamplungsari, Petarukan, digelar hari ini, Selasa 12 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Adapun 4 orang saksi yang hadir dalam persidangan, antara lain Mufidi, Joni, Jumadi, dan Wahuri. Selain saksi, ke empat orang tersebut juga sebagai korban […]

    Bagikan Ke Teman
  • BI Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Tegal

    BI Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Tegal

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal saat ini nol, tidak ada warga yang terpapar virus corona sejak 10 hari terakhir. Namun dampak pandemi masih dirasakan warga karena perokonomian belum stabil. Terkait itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal menyalurkan bantuan sosial berupa 500 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Tegal, Kamis, […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less