TEGAL (PUSKAPIK) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (13/02/2020) siang. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam paketan makanan ringan yang dikirimkan melalui pos.
Kalapas Kelas II B Tegal, Sambiyono kepada Puskapik mengatakan, peristiwa bermula saat petugas menerima paket yang diantarkan petugas Pos. Petugas curiga karena paketan tersebut ditujukan kepada salah satu warga binaan kasus narkoba. Kecurigaan petugas semakin kuat karena paketan terbungkus rapat dan dilapisi Lakban.
Lantaran curiga, petugas dari Lapas berkoordinasi dengan petugas Polres Tegal Kota membuka isi paket tersebut. Kecurigaan petugas ternyata benar karena di dalamnya selain terdapat makanan ringan juga ditemukan sabu-sabu yang dimasukan ke dalam inhaler atau obat pelega pernafasan. Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,76 gram tersebut langsung diamankan.
Baca Juga
“Jadi barang itu merupakan titipan dari pos. Kemudian saat hendak disampaikan ke salah satu penghuni petugas merasa curiga, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Penerima paket yang merupakan warga binaan juga langsung diamankan. Selanjutnya kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Tegal Kota.
“Penerima paket dan barang bukti sabu-sabu sudah kami serahkan ke Polres,” kata Sambiyono.(WIJ)
Baca Juga