Jumat, 5 Des 2025
light_mode

Sederhanakan Struktur, Ahmad Luthfi Perkuat Fungsi OPD

  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025

PUSKAPIK.COM, Semarang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menghadiri rapat paripurna DPRD di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, salah satu agendanya adalah persetujuan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, dengan disetujuinya penetapan Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diharapkan menjadi instrumen reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berbasis regulasi, dengan menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi,” kata Sumarno saat rapat paripurna.

Tujuannya,  mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kolaboratif, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

Menurut Sumarno, penataan ini bukan hanya sebagai formalitas birokrasi, akan tetapi merupakan media untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, agile, proporsional dan akuntabel, yang dapat diterima oleh masyarakat.

Harapannya, perangkat daerah hasil restructuring dan repositioning tersebut, menjadi lembaga yang dinamis dan dapat diterima masyarakat,  sebagai wadah untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan pelayanan publik.

Dibeberkan Sumarno, hasil penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi telah selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat, di mana lebih mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Hasil penataannya,  terjadi pengurangan jumlah OPD dari  35 OPD menjadi 34 OPD,  karena penggabungan rumpun Pekerjaan Umum (PU) dan rumpun Pertanian serta penambahan 1 OPD baru yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu juga ada  pengurangan jumlah Cabang Dinas dari 39 menjadi 36, karena pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat.  Selain itu dilakukan pengurangan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 153 UPT menjadi 141 UPT karena efisiensi.

“Penetapan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui penataan yang tepat, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dengan lebih baik,” kata Sumarno.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilakukan persetujuan Raperda  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2025-2029, dan persetujuan penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng. **

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karyawati Positif Covid-19, Bank Swasta Terbesar di Kota Tegal Alihkan Pelayanan

    Karyawati Positif Covid-19, Bank Swasta Terbesar di Kota Tegal Alihkan Pelayanan

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi membantah adanya penutupan kantor cabang sebuah bank swasta terbesar di Kota Tegal, menyusul salah satu karyawati berinisial EYK (28) dinyatakan positif Covid-19. Bantahan tersebut diungkapkan Jumadi saat menggelar konferensi pers bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Tegal serta kepala cabang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Jaga Anak Sakit, Seorang Peserta Tidak Ikuti Tes

    Jaga Anak Sakit, Seorang Peserta Tidak Ikuti Tes

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2017
    • 0Komentar

    COMAL (PuskAPIK) – Seorang peserta tes pengangkatan perangkat desa Pecangakan, tidak hadir dan mengikuti tes tertulis, Selasa (21/11). Adik Elindah (26) warga RT.02 RW.02 desa Pecangakan tidak hadir mengikuti tes dikarenakan Adik Elindah sedang menjaga anaknya yang masih balita di salah satu rumah sakit karena sakit. Ketua panitia Imam Sugardo membenarkan bahwa ada satu peserta […]

    Bagikan Ke Teman
  • Puluhan Pemudik Terjaring Tak Bawa Surat Rapid Test

    Puluhan Pemudik Terjaring Tak Bawa Surat Rapid Test

    • calendar_month Kam, 24 Des 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Polisi bersama TNI di Kabupaten Tegal menggelar operasi yustisi di sejumlah rest area ruas tol Pejagan-Pemalang, Kamis 24 Desember 2020, yakni rest area km 275 jalur A Desa Penarukan, rest area km 282 jalur B Desa Lebeteng dan rest area Km 294 jalur B Desa Kertasari. Operasi yustisi kali ini menyasar pemudik […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ahmad Luthfi: Mahasiswa Tulang Punggung Negara, Harus Berkontribusi Membangun Jawa Tengah

    Ahmad Luthfi: Mahasiswa Tulang Punggung Negara, Harus Berkontribusi Membangun Jawa Tengah

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa mahasiswa merupakan tulang punggung sekaligus masa depan negara. Ia berharap para mahasiswa memiliki kontribusi nyata untuk membangun Indonesia, dimulai dari daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan 15 ribu mahasiswa baru Universitas Diponegoro (Undip) pada acara penerimaan mahasiswa baru di Muladi Dome, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Enam Bocah Tenggelam di Pantai Widuri Pemalang, Satu Tewas

    Enam Bocah Tenggelam di Pantai Widuri Pemalang, Satu Tewas

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Enam bocah dikabarkan tenggelam saat berenang di Pantai Widuri Pemalang, Minggu (26/1/2025) siang. Satu korban tewas, sementara lima lainnya berhasil selamat. Kasat Polairud Polres Pemalang, AKP Totok Puwantoro, membenarkan adanya kejadian bocah tenggelam di Pantai Widuri Pemalang itu. Insiden itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Pihaknya langsung meluncur ke TKP usai mendapat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ketua Komisi C DPRD Pemalang: Tak Becus Tekan Kasus Corona, Copot Kadinkes dan Direktur RSUD

    Ketua Komisi C DPRD Pemalang: Tak Becus Tekan Kasus Corona, Copot Kadinkes dan Direktur RSUD

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • 2Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinilai tidak mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang, Ketua Komisi C DPRD Pemalang Nurul Huda meminta Bupati Pemalang mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemalang. Jika terbukti ada pelanggaran, Kepala Dinkes harus dicopot dari jabatannya. Senin, 10 Agustus 2020, Nurul Huda, mengatakan, meskipun sudah diberlakukan new normal, penyebaran virus corona di Pemalang justru […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less