Terkait Obat Keras Ilegal di Brebes, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025


“Penjualan obat keras di warung, toko kosmetik, dan platform daring tidak resmi bukan hanya ilegal, tapi juga kriminal,” tegas Iqbal, yang merupakan putra daerah asal Brebes.
Iqbal menjelaskan, obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan kerap disalahgunakan untuk kepentingan non-medis. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari kecanduan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga kematian.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap peredaran obat palsu, substandar, dan kedaluwarsa yang beredar di sarana ilegal tanpa pengawasan apoteker.
“Tanpa skrining dan edukasi dari apoteker, masyarakat berada dalam risiko tinggi,” katanya.
Iqbal menegaskan bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang memiliki kompetensi hukum untuk memastikan keamanan dan mutu obat.
“Apoteker adalah benteng terakhir perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat. Kehadirannya bukan formalitas, tapi fungsional,” tegasnya.
Masyarakat, lanjut Iqbal, diimbau untuk tidak tergiur harga murah dari penjual tak berizin. Ia juga menyerukan agar masyarakat berani melapor.
“Laporkan kalau lihat ada warung atau toko mencurigakan jual obat keras ilegal, jangan takut. Masyarakat bisa lapor ke Halo BPOM di nomor 1500533,” ujarnya.
Iqbal juga mengajak tenaga kefarmasian untuk terus menjaga integritas profesi, meningkatkan edukasi, dan mencegah penyalahgunaan.
“Kami di IAI dan MHKI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi dan melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal. Ini darurat nasional. Butuh sinergi lintas sektor untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. **
- Penulis: puskapik




























