PEMALANG ([PUSKAPIK)-Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pemalang, Slamet Faizin (26) dan Casroni (41), tak bisa berkutik saat polisi menangkapnya. Keduanya dibekuk di depan rumah makan di Kecamatan Ampelgading, Pemalang, saat sedang menunggu calon pembeli.
Kasat Resnarkoba, Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya dari tangan mereka disita 10 paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram.
“Keduanya sudah kita amankan, mereka kedapatan membawa 10 paket sabu dengan berat kotor 7,63 gram,†katanya, Senin (17/2/2020).
Baca Juga
Ia mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Pemalang pada Kamis (13/2/2020) lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan.
Made Restu Semadhi menjelaskan, polisi awalnya menemukan dua paket sabu dalam bungkus korek api yang disimpan pada saku celana Slamet. Sedangkan delapan paket sabu lain dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam jok motor Honda Beat R-4165-VD. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pemalang untuk diperiksa.(KN)
Baca Juga